REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan penurunan batas atas biaya pinjaman hingga 50 persen, menjadi tidak melebihi suku bunga flat 0,4 persen per hari. Biaya pinjaman ini sudah meliputi total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lain di luar biaya keterlambatan.
"Penurunan batas atas maksimal pinjaman bunga sebagai salah satu upaya agar Fintech Pendanaan Bersama ini lebih terjangkau sehingga masyarakat bisa membedakan yang ilegal dan resmi dengan harganya yang sangat kompetitif," kata Ketua Umum Adrian Gunadi, dalam keterangan resminya dikutip Senin (25/10).
Di samping itu, sebagai bagian dari usaha AFPI untuk ikut berperan aktif memberantas pinjol ilegal, AFPI juga sudah melakukan penyusunan kode etik asosiasi, kaitan dengan pembatasan bunga asosiasi, tata cara penagihan, ketentuan mengenai akses data, pembentukan komisi etik. Semua perangkat ini dibangun bertujuan untuk membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
AFPI juga sudah melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang berafiliasi dengan pinjol ilegal serta mengadakan sertifikasi yang berkaitan dengan agen debt collection. Upaya ini diharapkan bisa memberikan standar aspek penagihan yang sesuai dengan code of conduct, pedoman perilaku yang menjadi dasar operasional pinjol legal.
Saat ini terdapat 106 Penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama yang terdaftar dan berizin di OJK. Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2021, akumulasi penyaluran pinjaman yang telah mencapai Rp 251,42 triliun.
Adapun total rekening pemberi pinjaman atau lender tercatat sebanyak 749 ribu dan total rekening peminjam atau borrower sebanyak 68,4 juta. Sampai Agustus 2021, rasio kualitas pembiayaan fintech pendanaan tercatat sebesar 98,23 persen.