Rabu 20 Oct 2021 14:12 WIB

DAMRI Buka Rute Baru Yogyakarta-Jakarta 

Ini merupakan upaya DAMRI mendukung mobilitas warga Yogyakarta dan Jakarta.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Bus Damri. DAMRI resmi melayani angkutan kota dengan rute Yogyakarta menuju Jakarta yang beroperasi sejak 16 Oktober 2021.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Bus Damri. DAMRI resmi melayani angkutan kota dengan rute Yogyakarta menuju Jakarta yang beroperasi sejak 16 Oktober 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DAMRI resmi melayani angkutan kota dengan rute Yogyakarta menuju Jakarta yang beroperasi sejak 16 Oktober 2021. Rute baru  tersebut beroperasi melalui Kota Solo. 

"Hadirnya layanan tersebut merupakan upaya DAMRI untuk mendukung mobilitas masyarakat kawasan Yogyakarta dan Jakarta," kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Sidik Pramono dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (19/10). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, jadwal operasional rute Jakarta-Yogyakarta berangkat setiap hari dari pool DAMRI Kemayoran pukul 19.00 WIB. Untuk keberangkatan dari Jakarta tarif yang dikenakan sebesar Rp 195 ribu. 

Sementara untuk rute sebaliknya Yogyakarta-Jakarta tersedia pada Kamis hingga Ahad dari pool DAMRI Yogyakarta pukul 16.00 WIB. Tarif keberangkatan dari Yogyakarta yaitu Rp 170 ribu. 

Lalu untuk rute Solo-Jakarta, tersedia pda Kamis hingga Ahad dari pool DAMRI Solo pukul 19.00 WIB. Untuk keberangktan dari Solo dikenakan tarif sebesar Rp170 ribu. 

"Untuk fasilitas armada, DAMRI menyediakan air conditioning (AC), reclining seat, bagasi, serta konfigurasi bus sehat 1-1," jelas Sidik. 

Selama masa pendemi, DAMRI mengimbau pelanggan untuk menerapkan transaksi nontunai. Sidik memastikan DAMRI juga sudah membuka pelayanan berbasis daring yaitu pemesanan tiket melalui aplikasi DAMRI Apps, portal tiket.damri.co.id, atau seluruh kanal penjualan resmi lainnya dengan batas pemesanan paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan. 

Sidik menegaskan, penumpang harus memiliki kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Selain itu juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sidik memastikan, DAMRI juga rutin melakukan desinfeksi dan memberlakukan standar ketat dalam memberikan pelayanan terbaik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement