REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Seiring turunnya level PPKM dan mulai pulihnya kegiatan perekonomian masyarakat, kebutuhan BBM mulai merangkak naik. Menyikapi kondisi ini, Pertamina memastikan kebutuhan BBM masyarakat terpenuhi, baik gasoline maupun gasoil.
Pertamina mencatat peningkatan konsumsi di gasoil didominasi oleh Solar Subsidi dimana konsumsi pada Semester I 2021 tercatat sebesar 37.813 kiloliter/bulan dan terus meningkat hingga mencapai 44.439 kiloliter pada bulan September atau naik sekitar 17 persen. Sedangkan di sektor gasoline, peningkatan mencolok terjadi di produk Pertamax, dimana pada periode Semester I 2021 rerata bulanan sebesar 12.586 kiloliter dan terus merangkak naik hingga mencapai kenaikan 49 persen di bulan September sebesar 18.840 Kiloliter.
Pjs Senior Vice President Corporate Communications and Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman menegaskan bahwa saat ini stok BBM Pertamina dalam kondisi cukup sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap dihimbau membeli BBM sesuai kebutuhan.
"Stok untuk produk yang meningkat signifikan yaitu Solar mencapai 17 hari dan Pertamax mencapai 18 hari. Pengiriman dari Terminal BBM juga terus dilakukan setiap hari ke seluruh SPBU dan Kilang juga terus berproduksi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," jelas Fajriyah.
Khusus untuk solar, Pertamina telah melakukan penambahan volume penyaluran ke beberapa wilayah yang mengalami peningkatan konsumsi secara signifikan seperti Sumatera Barat sebesar 10 persen, Riau 15 persen, dan Sumatera Utara 3.5 persen.
"Mengingat Solar adalah BBM Bersubsidi, kami sangat cermat dalam melakukan penambahan penyaluran agar bisa tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oknum-oknum tertentu," tegas Fajriyah.
Selain penambahan penyaluran di wilayah yang mengalami peningkatan signifikan, Pertamina juga melakukan koordinasi dengan BPH Migas untuk fleksibilitas pengalihan kuota BBM Subdisi di wilayah yang realisasinya masih di bawah target, ke wilayah lain yang berpotensi over kuota.
"Alhamdulillah sudah ada persetujuan dari BPH Migas, sehingga pengaturan kuota antar wilayah dapat dilakukan selama tidak melebihi pagu kuota nasional tahun 2021 yang ditetapkan BPH Migas,"tutur Fajriyah.
Untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan aman, Pertamina terus meningkatkan pengawasan di lapangan bekerjasama dengan aparat penegak hukum, berkoordinasi secara intensif dengan Pemda dan instansi terkait, hingga pemberian sanksi tegas kepada SPBU yang menyalurkan BBM tidak sesuai dengan ketentuan.