Sabtu 16 Oct 2021 23:49 WIB

Cara OJK Berantas Pinjol Ilegal

OJK menghentikan sebanyak 3.515 pinjol ilegal.

Rep: Puti Almas/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang jurnalis menunjukkan pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawainya saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Seorang jurnalis menunjukkan pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawainya saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan dari setidaknya 3.515 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjol ini dihentikan untuk mencegah lebih banyak masyarakat di Indonesia yang menjadi korban korban tindak pidana keuangan dan penipuan dari fenomena berkembangnya financial technology (fintech) ini. 

Ketua Satgas Waspada Investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan OJK terus melakukan penanganan melalui dua sisi untuk pemberantasan pinjol ilegal. Pertama adalah melalui edukasi kepada masyarakat, sebagai upaya pencegahan yang sangat penting. 

Baca Juga

“Kami selalu mengingatkan pertama adalah agar jika masyarakat ingin melakukan peminjaman online, maka lakukan di perusahaan yang terdaftar di OJK,” kata Tongam dalam webinar MNC Trijaya Network Jerat Pinjol Bikin Benjol, Sabtu (16/10). 

Tongam mengatakan masyarakat harus cermat dalam meminjam. Diantaranya adalah dengan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan diharapkan bahwa itu digunakan untuk keperluan produktif, yang mendorong perekonomian keluarga.

“Jangan gunakan untuk membayar hutang lama, seperti gali lubang tutup lubang, sangat berbahaya,” kata Tongam.

Tongam mengatakan untuk terhindari dari pinjol ilegal, masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri dari perusahaan tersebut. Pertama adalah pasti tidak terdaftar di OJK.

Kedua, keberadaaan perusahaan secara fisik tidak diketahui. Ketiga, pinjaman sangat mudah didapatkan, sebagai contoh, hanya perlu memberikan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Keempat, perusahaan pinjol ilegal sering meminta akses kontak dan data di handphone. Ini yg kemudian digunakan untuk intimidasi saat penagihan,” kata Tongam.

Tongam mengatakan OJK belum dapat maksimal melakukan upaya pemberantasan pinjol ilegal. Ia menegaskan perlu sinergi antar lembaga secara lebih luas.

Baca juga : Ramai Korban Pinjol, Umat Diimbau Pahami Fiqih Hutang

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement