Kamis 14 Oct 2021 15:56 WIB

Kemendag Ungkap 31.553 Depot Air Minum tidak Higienis

Alat ultraviolet (UV) juga sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Air minum dalam kemasan galon (ilustrasi). Kemendag menyebut, lebih dari 31 ribu depot air minum tidak layak higienitas sanitasi pangan.
Foto: Istimewa
Air minum dalam kemasan galon (ilustrasi). Kemendag menyebut, lebih dari 31 ribu depot air minum tidak layak higienitas sanitasi pangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menemukan beberapa dugaan pelanggaran terkait perlindungan konsumen khususnya dalam perdagangan air minum. Kemendag mencatat, sebanyak 31.553 Depot Air Minum (DAM) tidak layak higienitas sanitas pangan (HSP).

Diketahui, dari total 60.272 DAM yang tercatat, hanya 28.719 yang layak. "Dugaan pelanggaran DAM lainnya meliputi alat ultraviolet (UV) yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian serta hanya 1.183 yang bersertifikat," kata Direktur Jenderal PKTN, Kemendag, Veri Anggrijono, dalam pernyataan resminya, Kamis (14/10).

Baca Juga

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, banyak pula DAM menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual yang melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan pemilik galon.

Melihat masih banyaknya pelanggaran yang terjadi, Kemendag memastikan akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Kegiatan ini meliputi pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu; pengawasan barang beredar; dan pengukuran dan takaran secara tepat. Tidak ketinggalan memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan.

"Di samping pelaku usaha yang bertanggung jawab, konsumen yang cerdas, teliti, serta memahami hak dan kewajiban sangatlah dibutuhkan dalam rangka mewujudkan iklim perdagangan yang baik," ungkap Veri.

 

Veri menambahkan, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia pada 2020 adalah 49,07 atau berada pada level Mampu. Nilai tersebut menunjukkan bahwa konsumen telah mampu menggunakan hak dan kewajiban konsumen untuk menentukan pilihan terbaik. Termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.

IKK merupakan parameter bagaimana masyarakat di sebuah negara memiliki tingkat keberanian sebagai konsumen bila merasa tidak puas terhadap produk dan pelayanan atau merasa dirugikan produsen dalam suatu aktivitas jual-beli produk barang atau jasa. IKK Indonesia berada di nilai 41,70 pada 2019 dan 40,41 pada 2018.

Penyuluhan Pelindungan Konsumen bertujuan untuk memberikan edukasi kepada konsumen untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya. Selain itu, juga untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman tentang perlindungan konsumen serta melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi.

"Diharapkan sosialiasi ini juga dapat mendorong peran aktif masyarakat dalam menanggulangi terorisme dan radikalisme. Kepedulian masyarakat dapat menekan aksi teror-teror yang sangat merugikan masyarakat dan negara, serta dapat menunjang kegiatan ekonomi," kata Veri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement