REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan fintech urun dana atau crowdfunding atau securities crowdfunding sebesar Rp 362,07 miliar pada September 2021. Adapun realisasi ini tumbuh 89 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya Rp 191,02 miliar.
Berdasarkan data OJK, pendanaan tersebut mencakup penggalangan dana bagi UMKM maupun startup lokal. Adapun jumlah investor atau pendana yang bergabung sebanyak 34.675 entitas.
“Industri ini telah tumbuh 89 persen (ytd). Jumlah investor yang bergabung naik 55 persen (ytd)," tulis keterangan OJK seperti dikutip Rabu (13/10).
Fintech urun dana merupakan platform yang melayani penerbitan saham atau surat utang dari proyek penerbit UMKM dan startup. Pada setiap platform memiliki karakteristik mengenai jenis usaha atau proyek yang bisa ditawarkan dalam platform, mulai mulai dari sektor properti, ritel, industri digital, industri kreatif, sampai khusus syariah. Kemudian, platform akan mempertemukan Penerbit dengan para Pemodal, termasuk dari masyarakat.
Setelah menyetorkan dana, pemodal akan menerima imbalan dalam bentuk kepemilikan saham yang bisa di jual waktu tertentu, juga pembagian dividen dari keuntungan usaha yang didanai dalam periode waktu tertentu sesuai perjanjian.