REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak 8 September 2021, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19. Penumpang dapat menunjukan bukti vaksin minimal dosis pertama secara fisik, digital, maupun melaui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta.
"Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (12/9).
Anne memastikan, layanan perjalanan KRL pada masa pandemi ini, KAI Commuter tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan secara ketat kepada seluruh penggunanya. Mulai dari mewajibkan penggunaan masker ganda kepada seluruh pengguna KRL, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL serta menjaga jarak aman antar pengguna.
"Dalam pengaturan jumlah pengguna KRL di dalam satu kereta petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam KRL," jelas Anne.
Anne menambahkan, aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku. Aturan tersebut seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB atau di luar jam sibuk, serta anak balita untuk sementara belum diizinkan naik KRL.
Untuk menghindari potensi kepadatan, Anne menyarankan pengguna KRL bepergian di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Anne nenuturkan, para pengguna juga dapat membuka aplikasi KRL Access untuk melihat informasi kepadatan di stasiun maupun posisi kereta terkini.
"KAI Commuter juga mengimbau masyarakat tetap beraktivitas semaksimal mungkin dari rumah untuk menekan risiko penularan Covid-19," ujar Anne.