Sabtu 11 Sep 2021 12:23 WIB

Wapres: Masih Ada Masyarakat Ragu Investasi di Pasar Syariah

Pasar modal syariah masih ada yang meragukan dari kalangan masyarakat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Pasar Modal Ekonomi syariah (ilustrasi)
Foto: Islamitijara.com
Pasar Modal Ekonomi syariah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai perlunya sosialisasi dan edukasi intensif tentang kehalalan pasar modal syariah. Wapres mengatakan, sosialisasi ini penting karena masih ada masyarakat yang ragu berinvestasi di pasar modal syariah.

"Di tengah peningkatan jumlah investor dan ragam produk investasi syariah dewasa ini, masih ada di antara masyarakat kita yang ragu berinvestasi di pasar modal syariah walaupun sudah ada fatwa DSN-MUI," ujar Wapres saat hadir virtual di acara Sharia Webinar- Kelompok Studi Pasar Modal, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Sabtu (11/9).

Baca Juga

Karena itu, ia mendorong upaya intensif untuk meningkatkan literasi dan keyakinan masyarakat tentang kehalalan  pasar modal syariah. Ia pun mengapresiasi acara webinar bertema “Pasar Modal dalam Perspektif Islam”, sebagai bagian meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah khususnya pasar modal syariah.

Wapres mengingatkan, pasar modal syariah telah hadir di Indonesia sejak tahun 1997, yang diawali penerbitan reksadana syariah oleh PT. Danareksa Investment Management.

Kemudian, lanjut Wapres, pada tahun 2001 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menerbitkan fatwa Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syari'ah, untuk memberikan landasan bagi kegiatan pasar modal syariah.

"Seiring waktu pasar modal syariah terus berkembang dengan ragam inovasi produk investasi, mulai dari reksadana syariah, saham syariah, dan sukuk negara maupun sukuk korporasi yang semuanya dilandasi fatwa MUI," ujarnya.

Ia menjelaskan, landasan fiqih yang digunakan oleh DSN-MUI dalam keuangan syariah termasuk pasar modal syariah, adalah kaidah yang menyatakan hukum asal dalam Muamalah adalah boleh, sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya

Selain itu, untuk mempertegas hal-hal yang dilarang dan tidak sesuai dengan syariah dalam pasar modal syariah, MUI melalui fatwa Nomor 80 tahun 2011 memberikan pedoman tentang kegiatan-kegiatan yang dilarang dan bertentangan dengan prinsip syariah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement