Selasa 31 Aug 2021 14:45 WIB

Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pemerasan Pejabat Pemkot Solo

Pelaku mengaku orang dekat mantan pejabat di Pemkot Surakarta.

Ilustrasi Pemerasan
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pemerasan

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah telah memeriksa lima saksi terkait kasus pemerasan pejabat di lingkungan pemerintah kota setempat. Dari jumlah itu, termasuk dua saksi korban yang melaporkan. 

"Tim penyidik sudah meminta keterangan lima saksi termasuk dua saksi korban yang melaporkan ke kepolisian," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak di Markas Polresta Surakarta, di Solo, Selasa (31/8).

Menurut Ade, termasuk saksi korban pejabat Pemkot Surakarta, yakni Tm, dan Hw, hadir untuk melaporkan kejadian serupa yang menimpa dirinya terkait dengan kasus pemerasan dengan tersangka AS (40 tahun) warga Pasar Kliwon Solo. Pihaknya kini sedang melakukan proses lidik dan sidik terhadap korban kasus pemerasan pejabat di Pemkot Surakarta. 

"Ada dua pejabat Pemkot Surakarta yang sudah melaporkan kasus ini. Kami akan melakukan penegakan hukum secara profesional akuntabel. Tersangka kasus pemerasan yakni AS, warga Pasar Kliwon, juga sudah dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Surakarta," kata Kapolres.

Kendati demikian, Kapolres mengingatkan, masyarakat agar kasus tidak terulang lagi, mereka tidak langsung percaya terhadap orang-orang yang mengatasnamakan dekat dengan seseorang atau pejabat tertentu. "Jangan langsung percaya, tetapi mari dihimpun untuk mengklarifikasi terlebih dahulu, terkait dengan orang yang dimaksud. Karena, hal ini, sudah sering sekali banyak yang menyasar para pejabat di pemerintahan dan ujungnya untuk meminta sejumlah uang," kata Kapolres.

Lebih parahnya lagi, hal tersebut menjadi modus tersangka untuk melakukan pemerasan kepada pejabat. Hal ini, yang diimbau agar semua pejabat tidak mudah percaya, klarifikasi dahulu. 

Apabila masih juga ragu silakan menghubungi kepolisian terdekat akan membantu melacak orang hendak melakukan pemerasan atau meminta pejabat tertentu imbalan uang. "Polri siap mendukung itu, kami berharap tidak satupun orang melakukan pemerasan atau mengganggu kinerja pemerintahan dalam melaksanakan tugas pokok fungsinya," kata Kapolres.

Sebelumnya, Tim Jatanras Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pemerasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dengan menangkap seorang pelaku di sebuah indekos belakang Rumah Sakit (RS) Dr Oen Kandang Sapi Solo, Ahad (29/8). Menurut Kepala Subdit 3 Jatanras Polda Jawa AKBP Agus Puryadi, pihaknya menangkap pelaku kasus pemerasan berinisial AS (40), warga Pasar Kliwon Solo, yang dibekuk di indekosnya dan kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk diproses hukum.

Agus Puryadi mengatakan, kasus tersebut berawal adanya laporan dari salah seorang kepala dinas di lingkungan Pemkot Surakarta berinisial Tm yang melaporkan kepada kepolisian bahwa dirinya diperas seorang berinisial AS. Pelaku mengaku, orang dekat mantan pejabat di Pemkot Surakarta kemudian meminta sejumlah uang kepada korban yang katanya untuk biaya rumah sakit dan lain sebagainya. 

Hal ini dilakukan tersangka sejak bulan Juli 2021 hingga lima kali ditransfer uang sebesar Rp 60 juta. Dari hasil pengakuan pelaku, ternyata tidak hanya Tm yang menjadi korban pemerasan, namun ada dua pejabat lain di lingkungan Pemkot Surakarta diperas pelaku yakni Ts dan Hw.

Menurut dia, dua pejabat lain yang menjadi korban tersebut seprti Hw menyerahkan uang kepada pelaku senilai Rp 2,5 juta dan Ts menyerahkan uang Rp 250 ribu kepada tersangka. Semua dikirim via rekening milik adik AS kemudian baru dikirim ke rekeningnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement