Senin 30 Aug 2021 08:31 WIB

MAKI akan Gugat DPR Jika Angkat Calon Anggota BPK yang TMS

Pengangkatan calon TMS berpotensi memunculkan masalah di kemudian hari.

MAKI akan Gugat DPR Jika Angkat Calon Anggota BPK yang TMS. Foto: Ilustrasi Gedung DPR
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
MAKI akan Gugat DPR Jika Angkat Calon Anggota BPK yang TMS. Foto: Ilustrasi Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan menggugat DPR jika memutuskan tetap mengangkat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) di proses pencalonan.

"DPR yang melakukan pengangkatan dengan memberikan surat keputusan pelantikan. Nah, nanti surat keputusan pelantikan yang final akan saya gugat ke PTUN," kata Boyamin dalam pesan singkatnya, Ahad (29/9).

Baca Juga

Boyamin yakin hakim PTUN mengabulkan gugatan dirinya jika DPR mengangkat anggota BPK yang TMS. Menurutnya, syarat calon anggota BPK sebenarnya sudah tertuang di dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006. Syarat tersebut dikuatkan dengan fatwa MA tahun 2009 dan 2021.

Diketahui, nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin belakangan mendapat sorotan karena diduga tidak memenuhi persyaratan yang digariskan oleh UU No 15 tahun 2006 tentang BPK pasal 13 huruf j. Sebab, Nyoman dan Harry belum 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pengelola keuangan Negara di instansinya masing-masing.

Boyamin mengatakan, dua calon anggota BPK di atas yang diduga TMS itu tidak boleh terpilih sebagai anggota BPK, agar DPR tidak bermasalah dari sisi hukum pada masa mendatang.

"Ya, pilih dari 14 yang sudah memenuhi syarat, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement