Rabu 25 Aug 2021 09:47 WIB

Soal Kasus Perindo, Erick Minta Korupsi BUMN Dihukum Berat

Kementerian BUMN memberikan dukungan penuh dan menghormati proses penyidikan

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Menteri BUMN Erick Thohir saat menjadi pembicara utama acara bertajuk Merdeka Berkarya Berkontribusi untuk Indonesia di Jakarta, Rabu (25/8).
Foto: Tangkapan Layar
Menteri BUMN Erick Thohir saat menjadi pembicara utama acara bertajuk Merdeka Berkarya Berkontribusi untuk Indonesia di Jakarta, Rabu (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN, Erick Thohir menginginkan agar kasus korupsi lama dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada 2016-2019 cepat dituntaskan. Kementerian BUMN memberikan dukungan penuh dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Perum Perindo agar kinerja dan citra perusahaan BUMN tersebut bisa kembali positif.

Hal tersebut ditekankan Erick Thohir di Jakarta, Rabu (25/8) menanggapi keputusan terkini Kejagung yang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo pada 2017 yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga

"Sejak menjadi Menteri BUMN, saya terus menekankan akan pentingnya penerapan core value Akhlak di Kementerian BUMN dan semua perusahaan BUMN. Kasus Perum Perindo merupakan kasus lama, sebelum saya menjabat. Oleh karena itu,  saya mendorong semaksimal mungkin agar kasus ini tuntas dan direksi-direksi yang mengetahui dan terlibat, siap mempertanggungjawabkan," tegas Erick.

Ia juga menambahkan, sejak menekankan prinsip good governance dan terus gencar menanamkan Akhlak sebagai core value di kementerian dan perusahaan BUMN, pihaknya terus intensif melibatkan lembaga pengawasan keuangan pemerintah, seperti BPKP, BPK, dan juga Kejaksaan Agung serta KPK untuk memberikan edukasi dan pengawasan keuangan negara.

"Kasus lama Perum Perindo pada 2017 ini diharapkan selesai secepatnya. Hal itu penting bagi Perum Perindo, sebagai perusahaan BUMN yang strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan di sektor perikanan dan juga mensejahterakan para nelayan kita," lanjut Erick.

Menurut pihak Kejagung, kasus ini bermula pada 2017, saat Perum Perindo menerbitkan medium term notes (MTN) atau biasa disebut utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dari jualan prospek penangkapan ikan yang saat itu terkumpul dana MTN mencapai Rp 200 miliar.

Namun, sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi  yang kian hari kian lemah. Transaksi terus berjalan, meskipun mitra Perum Perindo yang terlibat terindikasi kredit macet.

Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu mengalami keterlambatan perputaran modal kerja dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet dengan total nilai sebesar Rp 181.196.173.783,-

"Kalau ada karyawan BUMN yang mengetahui indikasi korupsi, lapor saya! Saya tegas, tidak mentoleransi dan tidak kompromi terhadap praktek korupsi di lingkungan BUMN," kata Erick menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement