REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan petrokimia PT Polytama Propindo akan menerbitkan instrumen pasar modal dalam bentuk Sukuk Ijarah II PT Polytama Propindo Tahun 2021 sebanyak-banyaknya Rp 300 miliar. Selain sukuk, perseroan juga akan menerbitkan Obligasi II PT Polytama Propindo Tahun 2021 sebanyak-banyaknya Rp 400 miliar.
"Kedua instrumen tersebut akan digunakan untuk modal kerja, proyek granule dan pengadaan tangki propylene," kata Direktur Utama PT Polytama Propindo Didik Susilo dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Senin (16/8).
Obligasi II dan Sukuk Ijarah II masing-masing akan diterbitkan dalam Seri A dengan tenor tiga tahun dan seri B, dengan tenor lima tahun. Obligasi dan Sukuk Ijarah masing-masing akan jatuh tempo pada 8 September 2024 untuk Seri A dan 8 September 2026 untuk Seri B.
Credit Guarantee & Investmen Facility, a trust fund of Asian Development Bank (CGIF) akan bertindak sebagai penanggung atau guarantor penuh atas seluruh bunga obligasi dan pokok obligasi, serta cicilan imbalan ijarah dan sisa imbalan ijarah yang wajib dibayar.CGIF adalah lembaga dana perwalian (Trust Fund) dari Asian Development Bank dan dimiliki bersama oleh negara-negara ASEAN, Jepang, Republik Rakyat Cina dan Korea Selatan.
CGIF memiliki fungsi utama sebagai pemberi jaminan kredit untuk penerbitan obligasi bermata uang lokal oleh emiten-emiten di wilayah ASEAN+3, termasuk Indonesia.PT Pemeringkat Indonesia (Pefindo) telah memberikan peringkat idAAA (cg) untuk Obligasi II PT Polytama Propindo Tahun 2021 dan idAAAsy (cg) untuk Sukuk Ijarah II PT Polytama Propindo Tahun 2021 tersebut.
Dalam penerbitan obligasi tersebut, PT Polytama Propindo menunjuk PT Indo Premier dan PT Mandiri Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi dan Bank Mandiri sebagai wali amanat.Industri petrokimia merupakan industri hulu yang berperan penting dan strategis dalam memacu pertumbuhan dan perkembangan ekonomi negara.
Pemerintah pun memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan industri petrokimia di Indonesia, dibuktikan dengan beberapa regulasi terhadap industri polypropylene. Saat ini, kebutuhan produk polypropylene masih tergantung kepada pasokan impor yang mencapai 50 persen, sedangkan pasokan dalam negeri dipenuhi oleh PT Chandra Asri Petrochemical Tbk sebesar 33 persen, PT Polytama Propindo sebanyak 14 persen dan sisanya sebanyak 3 persen dipasok oleh Pertamina Plaju.
Pemerintah melalui PP no 66 Tahun 2019 melakukan penyertaan modal kepada PT Tuban Petrochemical Industries (TPI), melalui Pertamina, sehingga TPI menjadi entitas anak PT Pertamina (Persero). TPI merupakan pemegang saham mayoritas di PT Polytama Propindo sebanyak 80 persen, sedangkan sisanya dimiliki Pasio Investments BV.
PT Polytama Propindo adalah perusahaan yang berfokus kepada kegiatan usaha produksi polypropylene resin (PPResin), baik dalam bentuk pellet maupun granule. Sedangkan untuk produk granule, perseroan merupakan satu-satunya di Indonesia bahkan di Asia Tenggara.Sebagai perusahaan polypropylene terbesar kedua di Indonesia, PT Polytama Propindo ke depannya akan meningkatkan kapasitas usahanya sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan kepada pasokan impor.