REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni berencana akan menambah mesin cetak boarding pass mandiri atau vending machine.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni O M Sodikin mengatakan, penambahan mesin cetak tersebut akan dilakukan di 10 pelabuhan. Kesepuluh pelabuhan itu adalah Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, Tanjung Balai Karimun, Parepare, Kumai, Sampit, Batulicin, Tarakan, Nunukan, serta Pontianak.
"Kami berharap rencana ini dapat terlaksana di sisa tahun 2021," kata Sodikin dalam pernyataan tulisnya, Rabu (4/8).
Dia memastikan Pelni juga terus meningkatkan pelayanan untuk memberikan kemudahan kepada penumpang kapal. Sodikin menyampaikan, hingga saat ini layanan mesin cetak boarding pass mandiri atau vending machine telah digunakan di 10 pelabuhan keberangkatan kapal.
Pelabuhan tersebut meliputi Tanjung Priok, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan Ambon. Begitu juga di Pelabuhan Bitung, Benoa atau Denpasar, Baubau, dan Balikpapan.
Dalam meningkatkan pelayanan, Sodikin mengatakan, Pelni juga tetap menjaga performa ketepatan waktu atau on time performance (OTP) kapal meski saat ini berada di tengah pandemi Covid-19. Pada semester satu tahun ini, OTP kapal penumpang Pelni sebesar 96,65 persen dan kapal perintis tercatat sebesar 95,22 persen.
"Pelni berkomitmen terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh pelanggan dan berupaya untuk menjaga OTP dalam setiap kegiatan operasional armada kapal Pelni," ungkap Sodikin.
Selama masa PPKM berlangsung, Sodikin menegaskan, Pelni juga semakin memperketat protokol kesehatan selama pelayaran termasuk dengan dokumen pendukung perjalanan. Hingga saat ini, tiket kapal Pelni juga hanya dapat diperoleh melalui loket kantor cabang dengan sistem pembayaran secara nontunai.
Sebagai pelengkap dokumen perjalanan, kata Sodikin, seluruh penumpang juga diwajibkan menyertakan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam serta mengisi e-HAC Indonesia.
"Kami mengingatkan kepada calon penumpang kapal Pelni untuk dapat melengkapi diri dengan syarat perjalanan yang berlaku saat ini, salah satunya berupa sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama," ungkap Sodikin.