Selasa 03 Aug 2021 18:05 WIB

Hasil Kerja pada Usaha non-Muslim, Halalkah?

Halal atau haram hasil kerja pada usaha non-Muslim bergantung pada jenis usahanya.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH MUHYIDDIN 

Dalam mencari rezeki, umat Islam pada dasarnya tidak dilarang untuk bekerja kepada pengusaha non-Muslim. Bahkan, hasil kerjanya hukumnya halal jika memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan para ulama. Pendiri Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, hasil kerja pada usaha non-Muslim hukumnya halal. Asalkan, kata dia, usahanya tersebut memproduksi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement