REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membebaskan pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) impor atau penyerahan pesawat udara, kapal pesiar, dan yacht. Adapun pembebasan pajak tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021.
Kementerian Keuangan menyampaikan, aturan tersebut merupakan implementasi dari wacana yang sudah bergulir dalam beberapa tahun terakhir. Ketentuan bebas pajak tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
"Pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan peluru senjata api atau peluru senjata api lain keperluan negara; pesawat udara dengan tenaga penggerak keperluan negara atau angkutan udara niaga; senjata api atau senjata api lainnya untuk keperluan negara," tulis Pasal 3 PMK itu seperti dilansir Sabtu (31/7).
"Kapal pesiar, kapal ekskursi atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis atau yacht kepentingan negara atau angkutan umum; dan yacht terhadap usaha pariwisata," lanjut Pasal 3 PMK tersebut.
Adapun bebas pajak atas impor penyerahan bagi peluru, pesawat udara, senjata api, hingga kapal pesiar diberikan kepada wajib pajak tanpa harus memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPnBM. Hal ini karena barang-barang tersebut telah secara otomatis memperoleh fasilitas bebas pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.
Sementara, sambung PMK itu, pembebasan pajak atas impor atau penyerahan yacht tetap membutuhkan SKB PPnBM. Jika terbukti ada SKB, baru lah pembebasan pajak diberikan setiap kali impor atau penyerahan.
Menurut aturannya, SKB PPnBM harus dimiliki wajib pajak yang melakukan impor atau penyerahan barang sebelum mengajukan pemberitahuan pabean impor. Jika SKB baru dimiliki setelah pengajuan pemberitahuan impor, maka barang tersebut tetap akan dipungut PPnBM.
Untuk memperoleh SKB PPnBM, wajib pajak bisa mengajukan ke Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara elektronik melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun syarat permohonan dan cara mengajukan SKB lebih lanjut dapat dilihat di PMK 96/2021.