REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI hanya memperbolehkan perjalanan kereta api jarak jauh bagi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak pada masa libur Idul Adha mulai 20 Juli hingga 25 Juli 2021. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, ucap Joni, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor. Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Joni mengatakan, pelanggan dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah noncovid-19 dengan jumlah maksimal lima orang," ujar Joni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/7).
Joni menyampaikan pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat atau surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya.
KAI, lanjut Joni, mewajibkan setiap penumpang kereta jarak jauh menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara, khusus pelanggan kereta jarak hauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksinasi.
"Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak," ucap Joni.
Joni menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun. Kata Joni, setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Joni menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen. "KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H," kata Joni.