REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Vivi Herlambang menyampaikan bahwa tarif hotel bagi WNA dan WNI yang menjalani karantina ditetapkan berdasarkan klasifikasi bintang. Tarif tersebut berlaku untuk menginap selama tujuh malam dan delapan hari.
"Harga hotel kami tentukan dengan seluruh anggota PHRI, tarif untuk menginap tujuh malam delapan hari dengan tiga kali makan, jasa penatu untuk lima potong pakaian, dan tes PCR dua kali," ujar Vivi dalam konferensi pers bertema "Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri" dipantau via daring di Jakarta, Jumat.
Vivi merinci, kisaran harga hotel berbintang tiga adalah Rp 6,5 juta hingga Rp 7,5 juta, hotel berbintang empat di kisaran Rp 7,5 juta hingga Rp 10 juta. Sementara itu, hotel berbintang lima di kisaran Rp 10 juta Rp 14 juta dan luxury hotel di kisaran Rp 14 juta sampai Rp 20 juta.
Menurut Vivi, PHRI memberlakukan biaya tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 sebesar Rp 800 ribu. Ia menjelaskan, harga PCR ditentukan dari Karantina Kesehatan.
"Kami mendapatkan harga Rp 800 ribu untuk PCR test dan itu sudah termasuk di dalam biaya menginap," paparnya.
Saat ini, menurut Vivi, terdapat 64 hotel yang telah ditunjuk pemerintah sebagai hotel repatriasi atau hotel yang digunakan untuk karantina WNA dan WNI dari luar negeri. Dalam kesempatan itu, Vivi juga menyampaikan bahwa hotel repatriasi itu digunakan untuk karantina WNA dan WNI dari luar negeri dengan hasil tes Covid-19 negatif
"Negatif saat berangkat, datang ke Jakarta kemudian dikarantina. Mereka tetap harus menjalani karantina dahulu," ucapnya.