REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepolisian melakukan penyekatan di kilometer 31 Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek mulai hari ini (16/7). General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Muhammad Taufik Akbar mengatakan hal tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada masa libur Idul Adha 2021.
“Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division atas diskresi dari pihak Kepolisian mendukung pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek,” kata Taufik dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (16/7).
Taufik memastikan, kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Taufik mengatakan, pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan diberlakukan mulai hari ini hingga 22 Juli 2021.
Taufik menjelaskan, mekanisme pengendalian mobilitas yang dilakukan di kilometer 31 arah Cikampek yakni, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, tenaga kesehatan serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek. “Namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3,” ujar Taufik.
Dia mengatakan, persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan yaitu pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang. Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti sertifikat vaksin, hasil tes negatif PCR atau antigen, dan surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).