Kamis 08 Jul 2021 09:32 WIB

Menhub Instruksikan Perketat Perjalanan

Diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30 sampai 50 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Dwi Murdaningsih
Polda Jateng melakukan penyekatan di 52 titik saat penerapan PPKM Darurat.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Polda Jateng melakukan penyekatan di 52 titik saat penerapan PPKM Darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menginstruksikan untuk memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi. Hal tersebut dilakukan untuk menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

“Penurunan pergerakan masyarakat diharapkan dapat membantu menekan angka kasus harian Covid-19,” kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (8/7).

Baca Juga

Budi mengatakan, saat ini diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30 sampai 50 persen. Untuk itu, Budi menilai perlu melakukan upaya yang lebih agar jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi.

Dia memastikan sudah menginstruksikan Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian untuk mempersiapkan Surat Edaran baru. Surat edaran tersebut dibuat untuk memperketat syarat perjalanan.

“Seperti misalnya memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta,” jelas Budi.

Dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang, Budi mengharapkan dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat. Untuk itu pengetatan  perjalanan transportasi akan dilakukan.

Sebelumnya, Budi mengatakan penurunan mobilisasi belum signifikan. Budi menjelaskan, pada masa PPKM darurat sejak 5-6 Juli 2021, pergerakan penumpang KRL Jabodetabek mengalami penurunan 21 hingga 25 persen atau sekitar 237 ribu hingga 267 ribu penumpang perhari. Sementara pada pekan sebelum PPKM darurat diterapkan, penumpang KRL mencapai sekitar 319 ribu hingga 330 ribu orang perhari.

Begitupun juga moda transportasi darat, untuk pergerakan penumpang di 31 terminal Tipe A pada masa PPKM darurat mengalami penurunan sekitar 31,5 persen atau sekitar 30 ribu penumpang perhari. Sementara saat sebelum PPKM darurat mencapai sekitar 53 ribu penumpang perhari.

Budi menuturkan, pada angkutan penyeberangan pergerakan penumpang mengalami penurunan sekitar 19 persen atau sekitar 35 ribu penumpang perhari. Sementara sebelum masa PPKM darurat mencapai sekitar 46 ribu penumpang perhari.

Selanjutnya, pergerakan kendaraan di empat Gerbang Tol Utama Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi tercatat pergerakan kendaraan yang masuk Jabodetabek mengalami penurunan 28 persen atau sekitar 87 ribu kendaraan perhari. Sedangkan untuk pergerakan kendaraan yang keluar Jabodetabek mengalami penurunan 16 persen atau sekitar 99 ribu kendaraan perhari. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement