REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bandara Lombok membuka sentra vaksinasi Covid-19 seiring Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Layanan vaksinasi ini hadir sejak Senin (5/7) atau hari pertama penerapan PPKM Darurat pada sektor transportasi udara.
General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati mengatakan, sentra vaksinasi di Bandara Lombok ini bertujuan mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah. Sekaligus memberikan kemudahan bagi calon penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Lombok dalam memenuhi salah satu persyaratan perjalanan, yaitu kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19.
Seperti diketahui, dengan berlakunya PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang serta sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan, penumpang pesawat udara tujuan Pulau Jawa dan Pulau Bali diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif hasil RT-PCR.
“Pada pelaksanaan hari pertama sentra vaksinasi Bandara Lombok kemarin, kegiatan berjalan dengan lancar meski animo calon penumpang cukup tinggi. Tercatat sebanyak 260 calon penumpang melakukan vaksinasi di sini,” ujar Nugroho dalam keterangan resmi, Selasa (6/7).
Sentra vaksinasi yang berada di area lobby keberangkatan Bandara Lombok ini buka setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan 17.00 WITA dan dilayani 6 sampai 8 petugas pelayanan kesehatan dari RSUD Provinsi NTB dan RSUD Kota Mataram. Vaksin yang diberikan yakni vaksin Covid-19 untuk dosis pertama.
Ketersediaan vaksin menyesuaikan dengan jumlah peserta di bandara. Layanan ini ditujukan bagi penumpang pesawat udara yang berangkat dari Bandara Lombok dan berusia 12 tahun ke atas.
Calon penumpang yang hendak melakukan vaksin wajib membawa KTP dan tiket atau bukti reservasi penerbangan. Alurnya, calon penumpang melakukan registrasi di meja formulir. Setelah dipanggil, peserta vaksin menuju meja screening dan vaksinasi dan petugas akan melakukan pengecekan riwayat kesehatan, suhu tubuh, serta tekanan darah. Jika berdasarkan hasil screening yang bersangkutan memenuhi kriteria, maka akan dilakukan vaksinasi.
Selanjutnya peserta vaksinasi menuju bagian pencatatan untuk dilakukan input data ke dalam sistem. Setelah dilakukan observasi pascavaksin, sertifikat vaksinasi Covid-19 akan diterbitkan dan dapat dijadikan salah satu persyaratan dokumen perjalanan. Seluruh proses vaksinasi dari mulai screening (pemeriksaan kesehatan) sampai dengan keluar hasil (sertifikat/kartu) vaksin Covid-19 memerlukan waktu kurang lebih 30 menit, di luar waktu tunggu antrean.
"Kami berterima kasih atas dukungan pihak Pemerintah Provinsi NTB, Satgas Covid-19 Provinsi NTB, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Mataram, RSUD Provinsi NTB, serta RSUD Kota Mataram. Sehingga sentra vaksinasi Bandara Lombok ini dapat terselenggara," tutur Nugroho.