REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir mengecam harga-harga obat yang melejit tajam di tengah kebutuhan yang tinggi sebagai terapi pencegahan dan penyembuhan Covid-19. Oleh karenanya, Erick memerintahkan perusahaan farmasi BUMN seperti Indofarma dan Kimia Farma untuk memastikan ketersediaan obat-obatan termasuk Ivermectin yang saat ini sedang dalam uji coba klinis dengan harga terjangkau masyarakat.
"Harga-harga di pasaran saat ini sangat menyakitkan hati rakyat di tengah kebutuhan yang tinggi dan banyaknya pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Karena itu, saya perintahkan Kimia Farma untuk segera memasarkan Ivermectin dengan harga sesuai aturan Kemenkes dan BPOM dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter," ujar Erick saat mengecek ketersediaan ivermectin di tiga Apotek Kimia Farma di Jakarta, Senin (5/7).
Selain memberikan jaminan atas ketersediaan obat untuk terapi penyembuhan dengan harga terjangkau, Erick juga berharap masyarakat lebih bijak dalam memenuhi kebutuhan obat tersebut dengan tidak membeli secara bebas atau mendapatkannnya tanpa disertai resep dokter. Erick mengajak masyarakat harus bijak dan paham bahwa obat untuk terapi terkait Covid-19 tidak bisa dibeli bebas dan tanpa resep dokter.
"Mereka bisa mendapatkannya langsung di instalasi rumah sakit dan klinik, juga di jaringan apotek Kimia Farma dan Lainnya. Karena hal itu sudah menjadi ketentuan, maka laporkan jika ada pelanggaran," ucap Erick.
Erick juga memerintahkan Kimia Farma melakukan pengawasan internal di BUMN dan berjanji akan menindak secara tegas tanpa pandang bulu serta mengecam setiap oknum Kimia Farma, Indofarma atau perusahaan BUMN yang menimbun demi memperoleh keuntungan pribadi. Erick menyebut Indofarma tengah menggenjot produksi Ivermectin dari kapasitas terkini, 4,5 juta tablet per bulan menjadi 13,8 juta tablet per bulan pada Agustus 2021.
"Meski Indofarma mampu memproduksi dalam jumlah banyak, namun kita masih berkomitmen untuk mengikuti aturan dan standar yang ditetapkan, termasuk proses uji klinis. Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan BPOM dan Kemenkes," ungkap Erick.
Saat ini, lanjut Erick, Ivermectin misalnya, tersedia secara bertahap di Kimia Farma dan lainnya . Untuk harga telah ditetapkan Rp 7.885 per butir, termasuk PPN, sebagai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes.