Jumat 02 Jul 2021 06:46 WIB

Operasional KA Jarak Jauh akan Menyesuaikan Regulasi PPKM

Untuk KA jarak jauh jumlah perjalanan di masa pandemi berkurang hingga 60 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunisa.
Foto: PT KAI
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta memastikan operasional kereta api (KA) jarak jauh akan menyesuaikan dengan regulasi pemerintah. Khususnya regulasi terkait PPKM darurat yang akan diberlakukan besok (3/7) hingga 20 Juli 2021. 

“Pola operasional perjalanan KA jarak jauh dari area Daop 1 Jakarta akan menyesuaikan dengan arahan pemerintah melalui Gugus Tugas Satgas Covid 19 dan Kementerian Perhubungan terkait detail pengaturan operasional untuk perjalanan KA jika terdapat perubahan,” kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (1/7). 

Baca Juga

Eva memastikan, KAI berkomitmen akan mendukung seluruh upaya dan langkah penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Dia menuturkan, selama masa pandemi, KAI Daop 1 secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat khususnya untuk pemberangkatan KA jarak jauh. 

Dia mengatakan, pada masa awal pandemi hingga saat ini pola operasional KA telah mengalami penyesuaian. “Untuk KA jarak jauh jumlah perjalanan di masa pandemi berkurang hingga sekitar 60 persen jika dibandingkan dengan sebelum pandemi,” tutur Eva. 

Selain itu, Eva menegaskan, pembatasan kapasitas dari setiap KA yang berangkat juga sudah dilakukan yakni dengan volume penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas ketersediaan tempat duduk yang ada. Hal tersebut dilakukan untuk dapat menjaga jarak fisik antar penumpang di dalam rangkaian KA. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masihmembahas regulasi untuk teknis pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pemerintah akan menerapkan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. “Surat Edaran (SE) sedang dibahas bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian atau lembaga terkait,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada Republika.co.id, Kamis (1/7). 

Dia menjelaskan, SE tersebut dibuat untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri. Begitu juga terkait operasional transportasi umum selama PPKM darurat berlaku. 

Adita memastikan, Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. “Ini termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat,” jelas Adita. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement