Rabu 23 Jun 2021 05:50 WIB

Di Balik Tuntunan Mencium Jenazah Orang Saleh dan Keluarga

Mencium jenazah sunnah yang dianjurkan selama di luar pandemi Covid-19

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Mencium jenazah sunnah yang dianjurkan selama di luar pandemi Covid-19. Ilustrasi ziarah kubur
Foto: Edi Yusuf/Republika
Mencium jenazah sunnah yang dianjurkan selama di luar pandemi Covid-19. Ilustrasi ziarah kubur

REPUBLIKA.CO.ID,- Kehilangan orang saleh dan orang berilmu termasuk musibah besar bagi umat. Maka, tak berlebihan ketika ada orang saleh atau ulama wafat, banyak orang, terutama murid-muridnya, yang berusaha mencium wajahnya. Hal ini kerap terjadi di tengah masyarakat.

Nah, sejatinya apa hukum dari mencium jenazah dalam kondisi normal di luar pandemi Covid-19? Apakah agama kita memang memperbolehkan? 

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU), KH Mahbub Maafi, mengatakan hukum mencium jenazah orang saleh adalah sunnah.

Begitu pula mencium jenazah keluarga seperti orang tua atau anak. Namun, makruh mencium jenazah yang bukan orang saleh dan bukan keluarga. "Kalau menurut para ulama itu disunahkan mencium jenazah orang-orang yang kita anggap saleh," katanya.

 

Dikisahkan dalam satu riwayat, Rasulullah SAW mencium Utsman Ibn Madhun ketika dia meninggal dunia (HR Abu Dawud). "Sehingga kata Aisyah sampai aku melihat air mata Rasulullah SAW mengalir di atas pipinya," kata Kiai Mahbub menyampaikan apa yang dikatakan Aisyah RA.

Dari situlah, kata Kiai Mahbub, yang menjadi salah satu argumen mengenai hukum mencium jenazah karena bahwasanya Rasulullah SAW pernah melakukannya. Begitu juga sahabat Abu Bakar RA pernah mencium jenazah Rasulullah SAW.

Berdasarkan riwayat ini, para ulama mengatakan bahwa mencium jenazah orang saleh hukumnya sunah. Pendapat ini disebutkan al-'Ujaili dalam Hasyiyah al-Jamal yang mengatakan, "Kesimpulannya, disunahkan mencium wajah orang saleh secara mutlak.

Andaikan mayat tersebut bukan orang saleh, tetap dibolehkah menciumnya bagi keluarganya dan dimakruhkan bagi orang lain. Kebolehan ini berlaku selama tidak menimbulkan kegelisahan dan kemarahan saat menciumnya sebagaimana lazim terjadi pada perempuan. Bila menciumnya dengan sangat emosional dan marah, hal itu dilarang."

Lantas, bagian mana dari jenazah yang boleh dicium? "Para ulama menjelaskan mana yang boleh dicium? Kemudian ada yang bilang kening," kata Kiai Mahbub.

Sementara itu, Ketua Umum Pemuda Al-Irsyad KH Fahmi Bahreisy Lc menyatakan, untuk mencium jenazah perlu dilihat dulu siapa jenazahnya. Tidak semua jenazah bisa dicium oleh orang yang masih hidup. "Jika ia adalah orang yang saleh, itu bagian dari sunah," katanya.

Sebab, kata Kiai Fahmi, Rasulullah SAW pernah mencium sahabatnya yang meninggal, yakni Utsman bin Madhun. Abu Bakar juga mencium Rasulullah SAW saat beliau meninggal. "Sedangkan jika ia bukan orang yang saleh, tetap diperbolehkan selama masih anggota keluarga. Sedangkan jika bukan anggota keluarga, maka ia menjadi makruh," katanya.

Perlu diingat pula, Kiai Fahmi melanjutkan, yang dibolehkan untuk dicium adalah jika jenazah itu sesama jenis, kecuali jika ia merupakan mahram. "Dan yang boleh dicium ialah bagian anggota sujud seperti kening.'' 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement