REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Untuk semakin memperkuat pemulihan ekonomi nasional yang sedang berlangsung, BUMN Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) berupaya meningkatkan penjaminan kredit, khususnya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ini sekaligus untuk mengurangi lonjakan kredit bermasalah yang tengah dihadapi perbankan nasional akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
Sepanjang Januari hingga Mei 2021, anak usaha Indonesia Financial Group (IFG) ini, telah memberikan penjaminan sekitar Rp 4,8 triliun kepada sebesar 8.130 UMKM melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bila dilihat berdasarkan wilayah, Jawa Tengah dan Jawa Timur mendominasi penyerapan penjamin, dengan serapan Solo mencapai Rp 228 miliar, diikuti Surabaya sebesar Rp 215,6 miliar dan Semarang sekitar Rp 201,1 miliar.
‘’Melalui penjaminan kredit modal kerja ini, kami berharap bisa meningkatkan permodalan pelaku UMKM, sekaligus menurunkan risiko kredit perbankan,’’ ujar Direktur Operasional Askrindo Erwan Djoko Hermawan, Senin (21/6).
Diharapkan ekonomi masyarakat tetap berputar, suplai barang dan permintaan semakin meningkat, sehingga pada akhirnya penyerapan tenaga kerja kembali terbuka. Bila dilihat berdasarkan sektor usaha, penjaminan kredit modal kerja yang diberikan Askrindo masih didominasi sektor perdagangan dengan plafon mencapai Rp 3,3 triliun, penjaminan jasa dan sektor lainnya sebesar Rp 363 miliar, penjaminan bagi sektor pertanian dan kehutanan sekitar 357 miliar.
Besarnya penyerapan sektor perdagangan menjadi indikasi semakin kuatnya pemulihan daya beli masyarakat serta gerak perekonomian yang semakin membaik. Ke depan, kata dia, Askrindo tetap berkomitmen untuk berpartisipasi memperkuat pemulihan ekonomi nasional khususnya melalui penjaminan kredit ke segala sektor usaha yang kredibel. Selain itu, untuk membantu perbankan dalam mengurang rasio kredit macet, ditengah upaya pemerintah dan regulator mengurangi dampak lonjakan kredit bermasalah perbankan akibat Covid-19.
Salah satu asuransi terbesar milik pemerintah ini, sejak 2007 telah mendapat penugasan untuk memberikan penjaminan bagi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan sejak tahun lalu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 71/2020, pemerintah kembali menugaskan Askrindo untuk melaksanakan penjaminan UMKM program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.