JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melarang ekspor benih bening lobster (BBL). Trenggono mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia sudah rampung dan telah diundangkan. "Permen ini sudah mendapat nomor berita negara...
Berita Lainnya