Rabu 16 Jun 2021 20:33 WIB

Pengajuan Sertifikasi Halal Terintegrasi dengan Perizinan

Bagi UMK risiko rendah, perizinan berlaku tunggal.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Logo halal MUI (ilustrasi). Kementerian Investasi menyebut, sertifikasi halal bagi UKM akan terintegrasi dengan perizinan.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo halal MUI (ilustrasi). Kementerian Investasi menyebut, sertifikasi halal bagi UKM akan terintegrasi dengan perizinan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Investasi menyatakan, pengajuan sertifikasi halal akan terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha. Hal itu melalui sistem siHalal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

"Untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) risiko rendah NIB (Nomor Induk Berusaha) berlaku sebagai perizinan tunggal bagi SNI. Juga Pernyataan Jaminan Produk Halal," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi Yuliot kepada Republika, Rabu (16/6).

Baca Juga

Ia menambahkan, untuk industri lain dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah, Menengah Tinggi dan Tinggi, sistem Online Single Submission (OSS) akan meneruskan data perusahaan. Hal itu guna proses produk Halal. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan aturan tarif untuk memperoleh sertifikasi produk halal. Tarif tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.

Dalam aturan itu, tertulis lima jenis layanan terkait sertifikasi halal beserta tarifnya. Aturan tersebut ditandatangani pada 3 Juni 2021 dan berlaku setelah diundangkan, tepatnya pada 4 Juni 2021. PMK ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang dibuat Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021. 

Pemerintah pun memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis atau tidak dikenakan biaya kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hanya saja sesuai PMK Nomor 57 Tahun 2021, pada pasal 5 tertulis, UMK yang mendapatkan fasilitas itu harus memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan halal atau self declare

Menanggapi fasilitas tersebut, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mendukung. Hanya saja, diharapkan aturan teknisnya perlu segera dibuat.

"Segera aturan teknisnya diselesaikan dan diterapkan," kata Ketua Umum Akumindo saat dihubungi Republika, Rabu (14/6). Ia juga mengaku, hingga saat ini pemerintah belum mengomunikasikan teknis sertifikasi halal kepada pelaku UMKM.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement