REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat suara mengenai fasilitas kartu kredit untuk dewan direksi dan komisaris BUMN. Hal ini ramai diperbincangkan usai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyebut penghapusan fasilitas kartu kredit bagi dewan direksi, komisaris hingga manajer Pertamina.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengaku sudah memeriksa ketentuan penggunaan kartu kredit yang hanya diperbolehkan untuk keperluan perusahaan dan bukan untuk keperluan pribadi. "Kalau untuk keperluan pribadi tidak boleh," ujar Arya di Jakarta, Rabu (16/6).
Arya mengatakan penggunaan kartu kredit untuk keperluan perusahaan juga dimaksudkan agar tidak menggunakan uang tunai dan lebih dapat dikontrol serta lebih transparan. "Itu dari hasil pantauan kami di beberapa perusahaan BUMN," ungkap Arya.
Arya menegaskan limit kartu kredit untuk para pimpinan BUMN pun tidak sampai Rp 30 miliar. Arya menyebut limit maksimal kartu kredit berkisar di angka Rp 50 juta sampai Rp 100 juta.
"Pemakaian hanya untuk kepentingan perusahaan," kata Arya menambahkan.
Arya mengaku sudah menghubungi Pertamina terkait kabar limit kartu kredit uang mencapai Rp 30 miliar. Kata Arya, hal tersebut tidak benar.
"Saya juga sudah cek ke Pertamina, menurut mereka tidak ada limit kartu kredit mencapai Rp 30 miliar, baik untuk direksi dan komisaris," kata Arya.
Arya menyampaikan Kementerian BUMN mendukung upaya efisiensi yang dilakukan setiap BUMN, terlebih efisiensi tersebut berhubungan dengan belanja modal dan biaya operasional yang mempengaruhi keuangan BUMN.