Sabtu 12 Jun 2021 13:39 WIB

PPN Sembako dan Pendidikan Dinilai 'Bunuh' Generasi Bangsa

Pendidikan dan sembako adalah dua hal vital masyarakat yang tidak boleh diganggu.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pedagang sembako dan sayuran melayani pembeli di Pasar Subuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (11/6/2021). Pemerintah terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan, dengan berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk 13 kategori bahan pokok.
Foto: ANTARA/ADENG BUSTOMI
Pedagang sembako dan sayuran melayani pembeli di Pasar Subuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (11/6/2021). Pemerintah terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan, dengan berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk 13 kategori bahan pokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Pengamat hukum, Andri W Kusuma, meminta pemerintah untuk mencari jalan alternatif lain sebelum membebankan masyarakat dengan pajak. Khususnya dalam hal-hal bersifat vital di masyarakat, seperti sembako dan pendidikan.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dia meminta pemerintah berpikir jauh dua atau tiga langkah ke depan meskipun itu belum tentu terjadi. Sebab, wacana PPN ini membebankan masyarakat dan bisa “membunuh generasi” sekarang dan masa depan.

“Kondisi masyarakat sedang susah, akses pendidikan sulit karena pandemi, pendapatan mulai menurun. Dari situ ada potensi kerawanan, kita mendapat generasi selanjutnya dengan gizi kurang dan pendidikan kurang. Ini berbahaya,” ujar dia kepada Republika.co.id, Sabtu (12/6).

Andri menegaskan, pendidikan dan sembako adalah dua hal vital masyarakat yang tidak boleh diganggu. Menurut dia, ketahanan bangsa terletak pada dua bidang tersebut. 

Menurut Andri, akses pendidikan seharusnya bukan dibebankan, melainkan diberikan gratis. Terlebih, saat ini masyarakat tengah berada dalam kondisi sulit akibat dampak pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Dia menilai, banyak peluang lain yang bisa dimanfaatkan untuk menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika diterapkan kebijakan ini, dia mengatakan akan terjadi potensi kerawanan, terutama pada 10 atau 20 tahun k edepan.

“Dalam konteks ketahanan bangsa, sembako dan pendidikan itu vital ada dalam amanah UUD 1945 juga. Kita harus melihat lebih detail dan lebih kreatif. Jangan sampai kebijakan yang diambil hari ini berdampak luar biasa pada generasi selanjutnya,” kata dia menjelaskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement