Rabu 09 Jun 2021 17:44 WIB

Pengelola Industri Pariwisata Kembali Terpukul

Sampai saat ini batas waktu penutupan tempat hiburan belum diumumkan.

Kawasan obyek wisata situs Candi Gedongsongo, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dinas Pariwisata (Disparta) Kabupaten Semarang menutup obyek wisata Candi Gedongsongo bagi kunjungan wisata, mulai Sabtu (9/5) besok hingga 17 Mei 2021 mendatang dengan pertimbangan wilayah kabupaten Semarang masuk dalam zona oranye risiko penyebaran Covid-19.
Foto: Republika/bowo pribadi
Kawasan obyek wisata situs Candi Gedongsongo, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dinas Pariwisata (Disparta) Kabupaten Semarang menutup obyek wisata Candi Gedongsongo bagi kunjungan wisata, mulai Sabtu (9/5) besok hingga 17 Mei 2021 mendatang dengan pertimbangan wilayah kabupaten Semarang masuk dalam zona oranye risiko penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Dilakukannya kembali pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang, kembali menjadi pukulan bagi para pengelola tempat wisata dan pekerja pariwisata di Kabupaten Semarang.

Mereka kembali harus menerima kenyataan dengan adanya pembatasan kegiatan maupun juga penutupan tempat usahanya, sebagai langkah antisipasi terhadap risiko penyebaran kasus Covid-19 yang lebih luas, melalui Instruksi Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021.

“Setelah ada larangan operasional tempat wisata dalam mengantisipasi libur lebaran beberapa waktu lalu, wahana wisata kami baru sepekan beroperasi lagi. Namun sekarang harus tutup kembali,” kata pengelola Obyek Wisata Umbul Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Bambang Ari Wijanarko, Rabu (9/6).

Meski begitu, sebagai pengelola tempat wisata, ia pun tetap mematuhi apa yang sudah menjadi kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, dalam upaya mencegah mengendalikan kasus baru Covid-19 di Kabupaten Semarang.

Beberapa wahana wisata yang ada di Umbul Sidomukti kini telah ditutup kembali. Hingga tempat wisata yang dikelolanya, kini hanya mengandalkan pemasukan dari hunian resort serta  restoran yang jam operasionalnya juga harus menyesuaikan dengan instruksi bupati.

“Sesuai Instruksi Bupati Semarang yang terbaru, kegiatan tempat usaha restoran --dan sejenisnya-- operasionalnya kembali dibatasi hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB,” jelas Bambang.

Keluhan terkait dengan pembatasan kegiatan wisata dan tempat hiburan juga disampaikan oleh kalangan pekerja wisata di Kecamatan Bandungan. Seperti diungkapkan oleh Pujiwati (31), sebagai bagian dari pekerja wisata, ia baru bekerja kembali sekitar 10 hari.

Ibu tiga anak yang sehari- hari bekerja di bagian kasir ini mengaku, tempatnya bekerja sebelumnya sudah tidak beroperasi satu bulan penuh pada saat bulan Ramadhan lalu. Sehingga ia pun sudah tidak mendapatkan pemasukan dari tempatnya bekerja.

Setelah Ramadhan berlalu, ia pun belum bisa bekerja kembali karena adanya pembatasan kegiatan wisata dan hiburan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada libur Lebaran beberapa waktu lalu.

“Kini baru bekerja kembali sekitar 10 hari, kembali ada kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat dan mengharuskan wahana wisata dan tempat usaha hiburan harus tutup kembali,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut kembali menjadi pukulan bagi para pekerja wisata dan sejenisnya di Kabupaten Semarang. Karena para pekeja seperti dirinya tidak bisa mendapatkan gaji penuh dari tempatnya bekerja.

Ia mengaku, untuk menyambung hidup Sementara ini memang masih ada pemasukan dari aktivitas jualan secara daring. “Namun kan bukan skala besar, jadi hasilnya pun juga tidak seberapa,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Karyawan Pariwisata (AKAR) Kabupaten Semarang, Pujiono menakui, semua tempat usaha wisata dan hiburan di Kabupaten Semarang prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.

Namun para pekerja pariwisata umumnya sepakat jika diberikan kepastian sampai kapan penutupan akan dilakukan. Sebab sejauh ini instruksi penutupan usaha pariwisata dan hiburan tidak boleh beroperasi sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement