Senin 07 Jun 2021 14:13 WIB

BCA Jadi Bank Pertama  Berikan Vaksinasi Gotong Royong

Selama ini karyawan perbankan sejatinya berada pada zona risiko.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Presdir PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiatmadja (tengah). PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank pertama yang melakukan vaksinasi gotong royong kepada karyawannya.
Foto: Audy Alwi/Antara
Presdir PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiatmadja (tengah). PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank pertama yang melakukan vaksinasi gotong royong kepada karyawannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank pertama yang melakukan vaksinasi gotong royong kepada karyawannya. Adapun langkah tersebut merupakan komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada nasabah pada masa pandemi serta berkontribusi terhadap terciptanya kekebalan komunal atau herd immunity.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, BCA mengalokasikan anggaran Rp 1 juta per karyawan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong. Adapun biaya tersebut meliputi harga vaksin dua kali penyuntikan dan perlengkapan lainnya, seperti membayar jasa tenaga kesehatan, dan tenaga vaksinator.

Baca Juga

"Kurang lebih per orang kita anggarkan Rp 1 juta, termasuk vaksin, tenaga kesehatan dan lain-lainnya,” ujar Jahja dalam keterangan resmi, seperti dikutip Senin (7/6).

Jahja menargetkan vaksinasi karyawan dan keluarganya sebanyak 60 ribu orang. Namun, jumlah karyawan tetap di BCA tanpa anak perusahaan sebanyak 25 ribu. "Kalau BCA sendiri, yang sudah karyawan tetapnya ada 25 ribu orang," kata dia.

Jahja menjelaskan, selain melalui vaksin Gotong Royong yang bekerja sama dengan PT Kimia Farma, sejumlah karyawan BCA sejatinya juga telah mendapatkan dosis vaksin melalui Program Vaksinasi Pemerintah atas dukungan Kementerian Kesehatan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pemerintah daerah.

Ke depan, BCA sangat mendukung percepatan program vaksinasi bagi karyawan. Sebab, industri perbankan merupakan sektor esensial yang diperbolehkan tetap beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dengan demikian, menurut Jahja, selama ini karyawan perbankan sejatinya berada pada zona risiko dalam memberikan pelayanan kepada nasabah dan masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement