REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Dua raksasa perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Amazon dan Facebook, akan berada di bawah aturan baru untuk pajak perusahaan skala global yang telah disetujui oleh negara-negara yang menjadi anggota G7. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan AS, Janet Yellen.
Seperti dilansir dari Reuters, Senin (7/6), Yellen mengatakan, aturan tersebut akan mencakup perusahaan besar dan kedua perusahaan tersebut diyakini telah memenuhi syarat dan semua definisi dari kriteria perusahaan dalama aturan baru itu.
Pernyataan bersama oleh para menteri keuangan G7 sebelumnya pada hari Sabtu (5/6), menyatakan akan mengatasi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional terbesar dan paling menguntungkan.
Amazon memiliki margin keuntungan yang lebih rendah daripada kebanyakan perusahaan teknologi lainnya dan negara-negara Eropa khawatir akan lolos dari pajak tambahan berdasarkan proposal awal AS ke G7.