REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berkomitmen menyelesaikan penagihan utang bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110,45 triliun. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira meminta pemerintah mengumpulkan data keuangan, termasuk laporan perpajakan para obligor, di samping menetapkan target waktu.
Hal ini dikarenakan pergerakan atau perpindahan dana obligor dapat dilacak melalui laporan pajak. “Sementara data kan cukup lengkap, misalnya pemerintah bisa meminta bank menyetorkan rekap transaksi para obligor, hingga mencari data-data pelarian dana keluar negeri lewat kerja sama otoritas negara lain, salah satunya melalui Automatic Exchange of Information (AEOI),” ujarnya kepada Republika.co.id, Sabtu (5/6).
Di samping itu, menurutnya langkah pemerintah yang akan melakukan pemblokiran rekening obligor di lembaga keuangan juga tepat untuk mendorong pengembalian dana BLBI yang lebih cepat.
“Saya kira cara-cara persuasif sudah cukup dilakukan selama ini. Cara-cara yang sifatnya memaksa harus didorong karena kondisi keuangan negara sedang membutuhkan sumber penerimaan baru, salah satunya lewat penyelesaian kasus BLBI,” ucapnya.
Pemerintah telah melantik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adapun penagihan utang akan dilakukan terhadap seluruh obligor dan debitur senilai Rp 110,45 triliun.
Satgas BLBI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang telah ditetapkan pada 6 April 2021 lalu dengan masa tugas hingga 31 Desember 2023.
Ketua Satgas BLBI Rio Silaban mengatakan aset piutang BLBI sebesar Rp 110,45 triliun, yang terdiri dari 22 obligor dan 12 ribu dokumen debitur. Secara rinci, total piutang debitur pengemplang dana BLBI yang akan ditagih satgas sebesar Rp 70 triliun.
“Dari piutang debitur yang akan kita bawa ke Satgas BLBI yang di atas Rp 25 miliar, sedangkan di bawah itu ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN),” ujarnya saat pelantikan tim satuan tugas BLBI secara virtual, Jumat (4/6).
Sedangkan total piutang obligor yang akan ditagih satgas sebesar Rp 40 triliun, yang terdiri dari Rp 30 triliun merupakan piutang obligor bekas penanganan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan senilai Rp 10 triliun berasal dari Bank Dalam Likuidasi (BDL).