REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Uni Eropa (UE) mendesak perusahaan multinasional untuk selalu melaporkan pendapatan mereka di setiap negara. Langkah tersebut diputuskan para pejabat Uni Eropa yang mencapai kesepakatan untuk menindak upaya perusahaan internasional untuk menghindari pajak.
Dilansir Bloomberg, Selasa (1/6), aturan tersebut akan berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan lebih dari 750 juta euro. Informasi pajak harus diungkapkan di setiap negara anggota.
Negosiator yang mewakili Parlemen Eropa dan pemerintah Uni Eropa pada hari Selasa menyetujui paket yang memaksa perusahaan untuk mengungkapkan data pendapatan dari operasi di setiap negara anggota. Ini berlaku untuk perusahaan dengan total pendapatan melebihi 750 juta euro atau sekitar 917 juta dolar AS di masing-masing dari dua tahun keuangan terakhir berturut-turut.
Data termasuk laba atau rugi sebelum pajak dan pajak penghasilan dibayar. Perusahaan juga harus melaporkan pendapatan mereka yang dibukukan di negara-negara yang dipilih oleh UE sebagai surga pajak.
Kesepakatan itu masih membutuhkan adopsi formal sebelum disahkan menjadi undang-undang. Setelah itu, negara-negara anggota akan memiliki waktu 18 bulan untuk mengadopsinya menjadi hukum nasional.
Sebelumnya pada hari Selasa, UE meluncurkan sebuah badan untuk membantu mendorong kebijakan terhadap penghindaran dan penghindaran pajak. Lembaga yang diberi nama Observatorium Pajak Uni Eropa ini akan menjadi "pusat ide-ide baru" yang akan menginformasikan para pembuat keputusan dengan mengumpulkan data, dan menyediakan penelitian dan analisis.
Langkah itu dilakukan ketika anggota Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan merundingkan kesepakatan global untuk merombak aturan pajak. Mereka membuat perusahaan multinasional membayar lebih banyak di negara tempat mereka beroperasi.
Momentum menuju kesepakatan semacam itu telah dipenuhi oleh proposal dari pemerintahan Presiden AS Joe Biden. Yang didalamnya mencakup pajak minimum perusahaan global setidaknya 15 persen.