Kamis 27 May 2021 13:21 WIB

Amazon Hadapi Gugatan Antitrust di Washington

Jaksa menuduh Amazon mewajibkan penjual menjual dengan harga paling murah.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Dwi Murdaningsih
amazon
amazon

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Jaksa Agung Washington DC mengajukan gugatan terhadap Amazon.com pada Selasa (25/5). Gugatan itu menuduh pengecer online tersebut melanggar undang-undang anti monopoli.

Jaksa Agung Karl Racine mengatakan Amazon mengharuskan penjual pihak ketiga untuk memberikan pelanggannya harga yang sama atau lebih baik daripada yang mereka tawarkan di tempat lain. Namun, karena harga Amazon termasuk biaya yang dapat mencapai hingga 40 persen dari harga total, Racine mengatakan kebijakan tersebut dapat membuat harga untuk produk yang sama lebih mahal pada platform yang bersaing dengan Amazon.

Baca Juga

Dilansir dari Reuters, Rabu (26/5), tindakan hukum tersebut adalah yang terbaru dari beberapa gugatan negara bagian dan federal yang diajukan terhadap perusahaan teknologi terbesar dalam upaya untuk membatasi dugaan penyalahgunaan kekuatan pasar mereka yang terlalu besar.

Amazon tidak setuju dengan gugatan tersebut. Amazon mengatakan kebijakannya ditujukan untuk menjaga harga tetap rendah.

“Penjual menetapkan harga mereka sendiri untuk produk yang mereka tawarkan di toko kami. Amazon bangga dengan fakta bahwa kami menawarkan harga rendah di berbagai pilihan dan seperti toko manapun kami berhak untuk tidak melakukannya penawaran kepada pelanggan yang tidak memiliki harga bersaing,” kata juru bicara Amazon dalam sebuah pernyataan.

Harga saham perusahaan merosot karena berita gugatan tetapi pulih dengan cepat. Gugatan, yang diajukan di Pengadilan Tinggi D.C., menempatkan pangsa Amazon dari pasar penjualan ritel online AS di antara 50 persen dan 70 persen.

“Amazon telah menggunakan posisi dominannya di pasar ritel online untuk menang dengan segala cara. Ini memaksimalkan keuntungannya dengan mengorbankan penjual dan konsumen pihak ketiga, sekaligus merugikan persaingan,” kata Racine dalam sebuah pernyataan.

Empat perusahaan teknologi besar Amazon.com, Facebook, Alphabet’s Google, dan Apple- telah menghabiskan lebih dari satu tahun di bawah pengawasan antitrust.

Departemen Kehakiman AS menggugat Google akhir tahun lalu dengan tuduhan pelanggaran undang-undang anti monopoli, seperti yang dilakukan oleh dua kelompok negara bagian. Facebook digugat oleh Komisi Perdagangan Federal dan sekelompok negara bagian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement