REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan operasional bandara tidak akan ditutup selama masa larangan mudik Lebaran Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penerbangan yang dikecualikan dari larangan mudik.
"Kami tidak akan menutup bandara dan rute yang sudah ada saat ini," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam Press Background Kebijakan Mudik, Kamis (29/4).
Meskipun begitu, Novie memastikan akan membatasi frekuensi penerbangan maskapai. Khususnya penerbangan yang masih diperbolehkan untuk mengakomodasi perjalanan masyarakat selama masa larangan mudik.
"Slot penerbangan akan dikendalikan sehingga tidak ada penumpukan di terminal, loket, dan saat check in," ujar Novie.
Novie menambahkan, penerbangan angkutan kargo dipastikan tetap beroperasi dan dipertahankan konektivitasnya secara maksimal. Novie menuturkan, Kemenhub memperbolehkan maskapai mengubah konfigurasi pesawat penumpang untuk mengangkut kargo.
Selama masa larangan mudik, maskapai hanya diperbolehkan melayani penumpang yang memenuhi kriteria boleh melakukan perjalanan seperti dinas luar kota, mengunjungi keluarga sakit atau keadaan duka, dan bagi ibu hamil dan pendampingnya. Selama masa sebelumd dan sesudah larangan mudik, perjalanan udara diperketat dengan syarat surat negarif Covid-19 PCR dan rapid tes antigen hanya berlaku satu hari sebelum keberangkatan. Sementara untuk tes Genose sebelum melakukan perjalanan.
Baca juga : Buat Apa Ada Larangan Mudik tanpa Aturan Eksplisit