Jumat 30 Apr 2021 08:47 WIB

Terlanjur Beli Tiket Pesawat Mudik? Bisa Refund 100 Persen

Penumpang yang ingin mengubah rute dan waktu keberangkatan tidak dikenakan biaya.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah calon penumpang pesawat mengantre di loket tiket di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/4/2021).Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bagi masyarakat yang penerbangannya terdampak kebijakan larangan mudik dapat mengajukan refund bebas biaya.
Foto: ANTARA/Fauzan
Sejumlah calon penumpang pesawat mengantre di loket tiket di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/4/2021).Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bagi masyarakat yang penerbangannya terdampak kebijakan larangan mudik dapat mengajukan refund bebas biaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bagi masyarakat yang penerbangannya terdampak kebijakan larangan mudik dapat mengajukan refund bebas biaya. Khususnya bagi masyarakat yang sudah membeli tiket pesawat pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. 

"Dalam rangka menegakan aturan banyak yang melakukan refund, rerouting, dan schedule. Kami meminta maskapai kembalikan uang 100 persen," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam Press Background Kebijakan Mudik, Kamis (29/4). 

Baca Juga

Novie menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengubah rute dan waktu keberangkatan juga tidak dikenakan biaya. Dia menegaskan, hal tersebut berlaku selama pembelian tiket dengan jadwal penerbangan 6-17 Mei 2021. 

"Bagi yang ada kepentingan selama larangan mudik silakan dilakukan (tetap terbang sesuai dengan kriteria yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik)," jelas Novie. 

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengimbau masyarakat yang telah merencanakan perjalanan bertepatan dengan periode larangan mudik tersebut dapat segera melakukan penyesuaian rencana penerbangan. Irfan memastikam, Garuda Indonesia menyediakan fleksibilitas. 

"Kami berikan pembebasan biaya tambahan bagi masyarakat yang melakukan perubahan rencana penerbangan, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” tutur Irfan.

Baca juga : Pemprov Jabar Buat Strategi Pengawasan dan Penyekatan Mudik

Irfan mengharapkan, ketentuan larangan mudik dapat dimaknai sebagai upaya pencegahan penularan serta akselerasi pemulihan yang lebih luas. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan momentum vaksinasi nasional yang telah dilaksanakan pemerintah sejak awal 2021. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement