Kamis 22 Apr 2021 20:15 WIB

KPK Puji Rencana Mentan-Mendag Perbaiki Tata Kelola Impor

Mentan dan Mendag berencana perbaiki masalah perizinan RPIH

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kanan) memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK beserta Kementan dan Kemendag melakukan pertemuan guna membahas kajian tata kelola impor komoditas hortikultura dan kajian tata kelola stok yang aman dalam penyediaan pangan.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kanan) memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK beserta Kementan dan Kemendag melakukan pertemuan guna membahas kajian tata kelola impor komoditas hortikultura dan kajian tata kelola stok yang aman dalam penyediaan pangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menghadiri pertemuan rapat pendahuluan (kick off meeting) terkait kajian yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola impor komoditas hortikultura.

Menurut Mentan, kajian ini dilakukan dalam rangka mencapai efektifitas dan efisiensi semua aspek dalam menentukan proses importasi sesuai dengan ketentuan yang ada.“Selain itu ada aspek lain yang terus diharapkan dikawal oleh KPK melalui Deputi Pencegahan adalah aspek yang terkait masalah perizinan terkait RIPH. Dan kami sudah sepakat dengan Kemendag yang tentu akan diasistensi langsung oleh KPK,” ujar Mentan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4).

Kehadiran Mentan dan Mendag tersebut menurut  Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron merupakan bentuk komitmen perbaikan penyelenggaraan negara yang lebih baik.“Kehadiran Mentan dan Mendag ini sebagi wujud komitmen, beliau berdua akan terbuka untuk memberikan keterangan dan data yang diperlukan dalam proses pengkajian nanti,” 

Kick off meeting pengkajian importasi hortikultura dan 7 komoditas strategis menurut Ghufron penting karena seperti diketahui importai tersebut melibatkan Kementan dan Kemendag. Keduanya saling menunjang, perizinan di Kemendag, rekomendasi izin atau tidak ada di Kementan. Dan menurutnya, dalam banyak proses importasi, telah beberapa kali menimbulkan kasus.

“Harapannya apa yg telah terjadi beberapa kali dalam importasi daging, gula, dan lain-lain sebagaimana diketahui bersama, itu kemudian kita tidak hanya dalam rangka penindakan. Supaya holistik, kita telah merekam kasus-kasus maka kemudian selanjutnya kami menindaklanjutinya dengan proses perbaikan sistem agar kasus-kasus tindak pidana korupsi dalam importasi tidak terulang lagi,” kata Ghufron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement