Kamis 22 Apr 2021 08:03 WIB

KPK akan Proses Hukum Perilaku Koruptif Penyidiknya

Penyidik KPK diketahui memalak Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 M.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Pimpinan KPK Nurul Ghufron
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Pimpinan KPK Nurul Ghufron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut tidak akan menoleransi perbuatan penyidik dari kepolisian di KPK yang memalak Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Rp 1,5 miliar. KPK mengatakan bahwa perbuatan penyidik tersebut merupakan sebuah tindak pidana korupsi. "Tentu, akan kami proses sesuai prosedur hukum," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (22/4).

Ghufron mengatakan, KPK telah mendengar tentang kabar pemalakan yang dilakukan penyidik dari kepolisian tersebut. Dia melanjutkan, KPK akan memeriksa kebenaran tersebut karena hal itu jika benar jelas merupakan tindak pidana korupsi.

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya bakal memberi perlakuan tegas kepada penyidik dari kepolisian tersebut. Dia mengatakan, KPK tidak akan menoleransi penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Komisaris jenderal polisi itu mengatakan, KPK memastikan memegang prinsip tanpa toleransi atau zero tolerance terkait perkara semacam itu. Dia mengungkapkan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud.

Seperti diketahui, nominal Rap 1,5 miliar tersebut diminta agar KPK menghentikan penyidikan yang diduga melibatkan Syahrial. Hal ini mengingat KPK yang mengaku tengah membuka penyidikan dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji berkenaan dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

Baca juga : Penyidik Terlibat Pemerasan, Polri: Tidak akan Tolerir

"Penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup. Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/4).

Meski demikian, lembaga antirasuah itu masih belum ingin mengungkapkan konstruksi perkara dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ali mengatakan, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai kronologi perkara dan alat buktinya pada waktunya nanti.

Sebelumnya, ramai diberitakan kalau KPK telah menjaring Wali Kota Tanjungbalai Syahrial melalui operasi senyap. Operasi tangkap tangan (OTT) itu diduga dilakukan di rumah dinasnya di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, sekitar pukul 05.00 WIB.

Meski demikian, kabar tersebut lantas dibantah oleh KPK. Mereka memastikan tidak melakukan operasi senyap di Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut). Kendati KPK mengaku bahwa mereka saat itu tengah melakukan kegiatan di daerah tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement