REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Bank Sentral Turki akan melarang penggunaan aset kripto dalam pembayaran karena mengandung risiko yang signifikan bagi pihak-pihak yang bertransaksi.
Berita Negara mengatakan pada Jumat bahwa lembaga pembayaran dan uang elektronik tidak bisa memfasilitasi platform yang menawarkan perdagangan, pemeliharaan, transfer, atau layanan penerbitan untuk aset kripto serta memediasi transfer dana.
Peraturan tersebut akan mulai berlaku pada 30 April. Secara terpisah, bank memperingatkan risiko aset kripto, seperti tidak tunduk pada regulasi, mekanisme pengawasan atau otoritas pengatur pusat, sangat mudah berubah.
Aset kripto juga mungkin digunakan dalam tindakan ilegal karena struktur anonimnya. Bank menambahkan bahwa dompet kripto dapat dicuri atau digunakan secara tidak sah tanpa otorisasi dari pemegangnya dan transaksi tidak dapat dibatalkan.
"Penggunaannya dalam pembayaran dapat menyebabkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan bagi pihak-pihak yang bertransaksi karena faktor-faktor yang tercantum di atas, dan mereka memasukkan elemen yang dapat merusak kepercayaan dalam metode dan instrumen yang digunakan saat ini dalam pembayaran," kata bank sentral.