Jumat 16 Apr 2021 22:49 WIB

Soal THR, Kadin: Perusahaan Komit Untuk Bayar THR Pegawai

Calon Ketum Kadin menilai tiap perusahaan punya skema tersendiri bayar THR pegawai

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Arsjad Rasjid.  Calon Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid mengatakan seluruh perusahaan pasti berkomitmen untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar THR pegawai. Meski memang kata Arsjad setiap perusahaan punya skema terkait hal ini
Foto: istimewa
Arsjad Rasjid. Calon Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid mengatakan seluruh perusahaan pasti berkomitmen untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar THR pegawai. Meski memang kata Arsjad setiap perusahaan punya skema terkait hal ini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dampak pandemi covid-19 masih menjadi tantangan para pengusaha di Indonesia. Hal ini memunculkan kekhawatiran adanya pembayaran THR yang tidak berjalan baik bagi para karyawan.

Menanggapi hal tersebut Calon Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid mengatakan seluruh perusahaan pasti berkomitmen untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar THR pegawai. Meski memang kata Arsjad setiap perusahaan punya skema terkait hal ini.

"Setiap perusahaan akan melihat ini. Seharusnya kalau komitmen semuanya perusahaan pasti punya komitmen apalagi kalau kerja adalah partner perusahaan dan Indonesia buat saya sendiri ya saya merasa setiap pengusaha harus ingin membayar THR tetapi kondisinya harus dilihat bagaimana setiap perusahaan dapat mengatasi mengantisipasi hal itu," ujar Arsjad di Kantor Kadin DKI, Jumat (16/4).

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah meneken surat edaran mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021. Ketentuan THR 2021 dan jadwal pencairannya tidak sama seperti tahun lalu.

Pada tahun ini pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya juga memperjelas jadwal pembayaran THR 2021 dan ketentuannya. THR 2021 dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement