REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang 2020 industri asuransi umum membayarkan klaim sebesar Rp 1,6 miliar terhadap sebelas kejadian gempa bumi di Indonesia. Adapun kontributor terbesar nilai klaim berasal dari gempa bumi di wilayah Sukabumi, Bengkulu, dan Yogyakarta.
Direktur Utama PT Reasuransi Maipark Indonesia (Maipark) Ahmad Fauzie Darwis mengatakan sebanyak 1.737 kejadian gempa bumi dengan magnitudo di atas empat di seluruh wilayah Indonesia dari data United States Geological Survey. Sebelas kejadian gempa bumi diantaranya menimbulkan klaim bagi industri asuransi.
"Namun demikian, kejadian-kejadian tersebut hanya mengakibatkan nilai klaim yang relatif kecil dan secara magnitudo kerugian dapat dikelompokkan menjadi kejadian attritional dengan total kerugian sebesar Rp 1,6 miliar," ujarnya berdasarkan Statistik Asuransi Gempa Bumi Indonesia 2020, Kamis (15/4).
Berdasarkan data tersebut, sebanyak 31 kasus klaim terhadap sebelas kejadian gempa bumi sepanjang 2020. Klaim terbesar dikontribusikan dari kejadian gempa bumi di Sukabumi pada 30 April 2020 dengan magnitudo sebesar 4,8.
“Kejadian itu menyumbangkan empat kasus klaim senilai Rp 910 juta,” ucapnya.
Kemudian diikuti delapan kasus klaim senilai Rp 239,61 juta di Bengkulu, atas kejadian gempa bumi 19 Agustus 2020 bermagnitudo 6,8. Selanjutnya, gempa bumi dengan magnitudo 6,6 di Yogyakarta pada 7 Juli 2020 menyumbang satu klaim senilai Rp 200 juta.
Selanjutnya gempa bumi yang juga terjadi di Bengkulu dengan magnitudo 5,7 pada 10 Maret 2020, menyumbang tiga kasus klaim senilai Rp 132,09 juta. Sisanya nilai klaim masing-masing di bawah Rp 100 juta terjadi akibat gempa bumi atas dua kejadian di Tua Pejat yang menyumbang delapan kasus klaim. Lalu dua kasus klaim di Bali, satu kasus klaim di Saringi, dua kasus klaim di Pesisir Selatan, satu kasus klaim di Ambon, dan terakhir satu kasus klaim di Lembata.