Jumat 09 Apr 2021 12:55 WIB

BPKH Perluas Investasi Dana Haji ke Luar Negeri

BPKH akan berinvestasi di perhotelan, transportasi dan proyek katering di Arab Saudi.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Jamaah haji Kloter Batam 15 melambaikan tangan saat meninggalkan hotelnya di Hotel 123 kawasan Syisah untuk menuju Jeddah, Sabtu (31/8) malam. BPKH akan berinvestasi di perhotelan, transportasi dan proyek katering di Arab Saudi.
Foto: Muhammad Hafil / Republika
Jamaah haji Kloter Batam 15 melambaikan tangan saat meninggalkan hotelnya di Hotel 123 kawasan Syisah untuk menuju Jeddah, Sabtu (31/8) malam. BPKH akan berinvestasi di perhotelan, transportasi dan proyek katering di Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus berupaya memperluas penempatan investasi dana haji hingga ke luar negeri. Sebelum pandemi, BPKH berencana berinvestasi di sejumlah sektor di Mekah dan Madinah, Arab Saudi.

"Kami berencana untuk berinvestasi di perhotelan, transportasi dan proyek katering di dua kota suci. Tetapi karena pandemi dan ketidakpastian yang diakibatkan oleh kondisi tersebut, rencana ini terpaksa harus ditunda," kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu, Jumat (9/4). 

Sejauh ini, menurut Anggito, BPKH sudah berinvestasi di instrumen sukuk baik milik pemerintah maupun korporasi. BPKH juga menginvestasikan dana haji di bank syariah dengan menggunakan akad mudharabah. Investasi ini telah memberikan imbal hasil yang baik dengan risiko yang rendah. 

Di samping rencana investasi di Arab Saudi dan di dalam negeri, BPKH juga sedang bekerja sama dengan Bank Pembangunan Islam (IsDB) dalam proyek Awqaf Properties Investment Fund (APIF). BPKH telah menyertakan modalnya dalam proyek tersebut sejak tahun lalu dan akan meningkatkan jumlahnya pada tahun ini.  

"BPKH meyakini berinvestasi di proyek APIF dapat memberikan imbal hasil yang baik bagi investor termasuk untuk BPKH," kata Anggito. 

Total akumulasi dana haji yag dikelola oleh BPKH saat ini mencapai Rp 145 triliun atau 10 miliar dolar AS. Di bawah ketentuan hukum yang ada, BPKH diizinkan untuk menempatkan dan menginvestasikan dana haji di instrumen finansial syariah, investasi langsung (direct investment) ataupun dan bentuk investasi berbasis syariah lainnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement