REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian) meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021. Satgas tersebut diharapkan bisa mengakselerasi perkembangan transformasi digital Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kerangka Strategi Nasional Ekonomi Digital telah disusun dengan memperhatikan kompleksitas dan keterkaitan berbagai kebijakan antara otoritas. Termasuk dimuat kebutuhan para pemangku kepentingan, baik di pusat maupun di daerah.
Kerangka Strategi Nasional Ekonomi Digital ini meliputi tiga strategi lintas sektor. Yaitu mempercepat digitalisasi di sektor bisnis dan industri, menciptakan berbagai macam peluang dalam pengembangan dan konektivitas digital yang dapat dimanfaatkan dengan setara oleh semua pihak serta mendorong koordinasi lintas sektor dan lintas lembaga pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.
"Untuk implementasi strategi ekonomi digital para pemangku kepentingan telah diidentifikasi di mana setiap action plan dipimpin oleh kementerian dan lembaga teknis yang menangani program sesuai dengan bidang tugas dan fungsi," katanya dalam pembukaan Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia (FEKDI), Senin (5/4).
Selanjutnya ia berharap akselerasi agar elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dapat dilakukan di seluruh Indonesia. Melalui Keppres 3 tahun 2021, ditetapkan bahwa koordinasi percepatan digitalisasi dilakukan di 542 daerah otonom dalam wadah tim percepatan perluasan digitalisasi daerah P2DD.
Ini akan diketuai oleh para kepala daerah dan saat ini sudah ada 110 dari 542 daerah otonomi yang telah menginisiasi pembentukan PP2DD. Tentunya diharapkan seluruh daerah bisa mengikuti yang 110 sehingga akan berada di 542 daerah otonom.
Satgas akan melalui mendorong pelaksanaan dengan kebijakan berbagai program. Seperti penyusunan paket regulasi dan pengembangan indeks implementasi daripada Elektronifikasi Transaksi Pemerintahan Daerah (ETP) dan sistem percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.
"Kemudian program championship pembentukan TP2DD sebagai ujung tombak implementasi pengembangan daripada perluasan digitalisasi daerah," katanya.
Pembentukan Satgas P2DD bertujuan untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah. Terutama untuk mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) yang dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah.
Selain itu juga mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat guna mewujudkan keuangan yang inklusif. Serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan dalam rangka penguatan koordinasi antara Pusat dan Daerah, di tingkat daerah juga dibentuk TP2DD, baik untuk tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota yang diketuai oleh Kepala Daerah. Jumlah TP2DD yang telah terbentuk sebanyak 135 baik di tingkat Provinsi maupun Kotamadya/Kabupaten di seluruh Indonesia.
"Terkait TP2DD, BI baik di Kantor Pusat maupun di seluruh Kantor Perwakilan BI di 34 provinsi mendukung sepenuhnya langkah-langkah mensukseskan pelaksanaan tugas TP2DD," katanya.