Kamis 25 Mar 2021 19:26 WIB

Kebijakan Harga Gas Khusus, Pendapatan PGN Turun

PGN berharap, meski pendapatan berkurang namun bisa mendorong pertumbuhan industri

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
pipa gas PGN (ilustrasi). PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mencatat kehilangan pendapatan karena adanya kebijakan harga gas khusus.
Foto: pt pgn
pipa gas PGN (ilustrasi). PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mencatat kehilangan pendapatan karena adanya kebijakan harga gas khusus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mencatat kehilangan pendapatan karena adanya kebijakan harga gas khusus. PGN berharap, meski secara pendapatan berkurang namun bisa mendorong pertumbuhan industri sehingga bisa memberikan nilai tambah.

Direktur Utama PGN Suko Hartono menjelaskan berdasarkan kalkulasi yang dilakukan perusahaan selama kebijakan harga gas khusus ini ada maka bisa menggerus pendapatan PGN paling tidak sampai 800 juta dolar AS.

Baca Juga

"Untuk kebijakan itu, pendapatan kami turun 100 juta dolar dolar AS pada tahun kemarin dan kalau sampai 2024 ya bisa mencapai 800 juta dolar AS," ujar Suko, kemarin.

Meskipun begitu, Suko menjelaskan PGN tetap komit untuk menjalankan kebijakan harga gas khusus 6 dolar per MMBTU ini ke industri. Untuk antisipasi potensi penurunan pendapatan itu manajemen akan makin mendorong efisiensi dengan integrasi fasilitas.

Selain itu PGN juga berharap ada insentif yang bisa segera direalisasikan seperti yang pernah dijanjikan oleh pemerintah seperti yang ada dalam Permen 8/2020 dan 10/2020. Hingga kini, pemerintah belum memastikan bentuk insentif bagi PGN. Walaupun disebutkan bahwa salah satu bentuk insentif ini bisa berupa alokasi pasokan gas.

“Kami belum butuhkan alokasi gas karena industri belum tumbuh baik. Jadi yang kami mintakan lebih ke unutilized gas tadi bisa kami manfaatkan. Sampai hari ini baru itu insentif yang diminta,” ungkap Suko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement