Rabu 24 Mar 2021 11:23 WIB

Erick: Setiap Rupiah Uang Negara Mesti Dipertanggungjawabkan

Kemenkeu alokasikan anggaran penyertaan modal negara untuk BUMN Rp Rp 42,3 triliun

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/3/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan peraturan menteri (permen) yang mendorong transparansi pengusulan dan penggunaan modal negara pada perusahaan BUMN. 

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Baca Juga

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, aturan itu untuk menjamin penanaman modal negara (PMN) yang transparan dan akuntabel.

Menurut Erick, setiap rupiah modal negara untuk BUMN mesti bisa dipertanggungjawabkan. Dengan transparansi, pemerintah optimistis penggunaan PMN bisa efektif, tepat guna, dan produktif. 

"Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal yang mutlak. Karena, itu merupakan hal yang fundamental dalam penggunaan PMN. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap rupiah modal negara mesti efektif dan tepat sasaran," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/3).

Demi terciptanya akuntabilitas, transparansi, ataupun efektivitas PMN, Kementerian BUMN telah merumuskan sejumlah hal krusial dalam PMN. Hal krusial itu di antaranya terkait peruntukan, pengawasan, juga memuat konsekuensi sanksi terkait pelanggaran. 

Baca juga : Utang Luar Negeri Naik Lagi, Tembus Rp 6.361 Triliun

Kementerian BUMN menegaskan bahwa peruntukan PMN adalah yang terkait dengan penugasan, restrukturisasi, dan aksi korporasi. Seluruhnya akan diawasi langsung oleh Menteri BUMN yang didelegasikan kepada wakil menteri. Nantinya, mekanisme PMN mesti dilakukan lewat proses yang terbuka dan bisa diketahui publik. 

Sistem ini akan memudahkan seluruh kementerian, perusahaan BUMN, dan tim pemeriksa untuk bisa melihat strategi dari bisnis yang transparan dan baik. Dengan begitu, tidak ada lagi lobi yang mengarah pada kasus hukum.

"Tidak ada lagi lobi-lobi individu tentang PMN ini. Intinya tak boleh ada lagi proses yang tertutup. Semua mesti terbuka. Karena, tata kelola perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi. Dan, tata kelola perusahaan yang baik adalah fondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula," kata Erick menegaskan. 

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran penyertaan modal negara untuk BUMN sebesar Rp 42,3 triliun pada 2021. Anggaran ini disalurkan sebagai modal untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka penanganan Covid-19.

Baca juga : Pemerintah Buka Lowongan ASN 2021, Ini Formasi Lengkapnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement