Rabu 17 Mar 2021 07:51 WIB

Ditjen Pajak Pastikan tidak Ada Perpanjangan Waktu Lapor SPT

Batas akhir pelaporan SPT tetap 31 Maret 2021 bagi wajib pajak orang pribadi.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memastikan pada tahun ini tidak ada perpanjangan waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT )Pajak Tahunan 2020. Maka demikian, batas akhir pelaporan SPT tetap 31 Maret 2021 bagi wajib pajak orang pribadi.

Kepala SubBagian Tata Usaha Direktorat P2Humas Ditjen Pajak, Rachman Sampurno pada tahun lalu, otoritas pajak memberikan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2020, dari seharusnya 31 Maret 2020. Hal ini untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga

"Untuk tahun ini tetap di 31 Maret 2021. Kalau tahun lalu mundur karena pandemi," ujarnya saat kelas pajak secara virtual seperti dikutip Rabu (17/3).

Rachman menjelaskan saat ini pelaporan SPT Tahunan sangat mudah. Selain karena bisa dilakukan secara online melalui e-filing, Ditjen Pajak juga terus melakukan peningkatan kualitas. Di antaranya panduan pengisian SPT, data wajib pajak yang sudah tersimpan di Ditjen Pajak, baik dari pemotong pajak maupun data rekap harta di tahun lalu yang bisa kembali disubmit. 

“Sehingga, wajib pajak tak perlu repot lagi memasukkan data dalam bukti potong secara manual seperti tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya.

Dia pun mengimbau masyarakat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas akhir. Berdasarkan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Hal ini untuk kepentingan tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Bagi SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, denda dipatok senilai Rp 100.000. Bagi SPT tahunan PPh badan dipatok Rp 1 juta.

"Karena mudah sekali pelaporan SPT online saat ini, kalau datanya sudah terekam DJP, bisa langsung klik selanjutnya, dicocokkan dengan bukti potong yang sudah ada,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement