Jumat 12 Mar 2021 01:50 WIB

Penyelundupan 29 Karung Daging Celeng Digagalkan

Daging celeng sebanyak 1,7 ton itu telah dimusnahkan di Jembrana, Bali.

Petugas bersiap memusnahkan daging celeng selundupan.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Petugas bersiap memusnahkan daging celeng selundupan.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG, BALI -- Penyelundupan puluhan karung daging celeng digagalkan di Pelabuhan, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar mengatakan, daging babi hutan ilegal itu beratnya mencapai 1,7 ton.

"Daging celeng ilegal sebanyak 1,7 ton yang dikemas dalam 29 karung ini beberapa waktu lalu berhasil ditemukan pejabat karantina kami di wilayah kerja Gilimanuk yang melakukan pemeriksaan mobil boks," kata Kepala Karantina Denpasar, I Putu Terunanegara di Denpasar, Kamis (11/3).

Ia mengatakan upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan karena jajaran petugas Balai Karantina Pertanian bekerja sama dengan instansi terkait memang terus melakukan pengawasan di Pelabuhan Gilimanuk terhadap semua alat transportasi yang melewati sejumlah pos penjagaan petugas.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk menghindari adanya peredaran berbagai jenis barang ilegal. Salah satunya daging yang tidak sesuai untuk dikonsumsi dari segi kesehatan mengingat tingginya kebutuhan daging oleh masyarakat Bali sebagai kelengkapan upacara agama ataupun konsumsi.

Saat memeriksa kendaraan pengangkut daging celeng ilegal tersebut, sopir mobil boks setelah diperiksa tidak bisa menunjukkan kelengkapan sertifikat karantina dari daerah asal.

Ia menjelaskan pihaknya juga telah melakukan pemusnahan daging celeng ilegal tersebut bersama dengan jajaran kepolisian, BKSDA, Balai TNBB, KUUP Gilimanuk, ASDP, DanPOM, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali, Dinas Pertanian Kabupaten Jembrana.

"Dengan tindakan penahanan dan pemusnahan ini kami harap pelaku akan mendapatkan efek jera untuk tidak mengulangi lagi pemasukan daging babi atau celeng ilegal dari luar bali dalam mencegah masuk dan menyebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) di Bali sesuai diamanatkan dalam UU No. 21 tahun 2019," katanya.

Sejauh ini upaya-upaya penjualan daging celeng secara ilegal masih saja dilakukan oknum yang mau mencari keuntungan semata tanpa menyadari risiko yang diakibatkan oleh tindakannya, demikian I Putu Terunanegara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement