REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan aturan tender untuk paket pekerjaan konstruksi untuk BUMN hanya diperbolehkan yang di atas Rp 100 miliar. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/2020.
Namun begitu, pengusaha Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyampaikan keluhannya lantaran terdapat BUMN yang ikut tender dengan menggunakan anak usaha. Erick mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono terkait hal tersebut. Erick menyampaikan persoalan gemuknya anak hingga cucu perusahaan BUMN menjadi salah satu perhatiannya.
Erick mengaku sedang berupaya memangkas jumlah anak hingga cucu BUMN. "Saya sudah mengeluarkan juga permen (peraturan menteri) mengenai penutupan atau pembukaan anak perusahaan. Jadi sekarang kita lagi mengurangi jumlahnya," ujar Erick saat rapat kerja nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Jakarta, Jumat (5/3).
Erick mencontohkan PT Krakatau Steel (Persero) yang telah diminta menutup beberapa anak usaha lantaran tidak sesuai dengan bisnis inti Krakatau Steel. Erick menilai struktur besar BUMN yang memiliki banyak anak hingga cucu usaha akan menghambat kinerja perusahaan keseluruhan.
Terlebih, kata Erick, banyak dari anak dan cucu usaha yang tidak selaras dengan bisnis inti induknya. Erick juga meminta BUMN tak lagi menggarap segmen usaha kecil yang diharapkan menjadi bagian dari sektor UMKM.
"Kita harus terus mengurangi anak-cucu usaha, kalau ada penambahan (anak-cucu) harus ada izin, jadi bukan hanya keluarkan tambahan. (Usaha) laundri, air minum, atau aspal tidak usah itu," ucap Erick.