Senin 01 Mar 2021 18:50 WIB

PMI Manufaktur Turun, Menperin: Tetap di Level Ekspansif

PMI Manufaktur Indonesia sudah di level ekspansif selama 6 bulan berturut-turut.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
 Kotak berisi vaksin Pfizer-BioNTech COVID-19 dibawa ke dok pemuatan untuk pengiriman di pabrik manufaktur Pfizer Global Supply Kalamazoo di Portage, Mich., Minggu, 13 Desember 2020.
Foto: AP Photo/Morry Gash
Kotak berisi vaksin Pfizer-BioNTech COVID-19 dibawa ke dok pemuatan untuk pengiriman di pabrik manufaktur Pfizer Global Supply Kalamazoo di Portage, Mich., Minggu, 13 Desember 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- IHS Markit mengumumkan, PMI Manufaktur Indonesia pada Februari 2021 di posisi 50,9. Sebelumnya pada Januari, PMI Manufaktur Indonesia berada di angka 52,2.

"PMI Manufaktur Indonesia pada Februari memang menurun dibandingkan bulan sebelumnya. Namun, kita tetap berada di level ekspansif," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3).

Perlu diketahui pula, kata dia, PMI Manufaktur Indonesia sudah berada di level ekspansif selama enam bulan berturut-turut. Ia pun menjelaskan, alasan PMI Manufaktur Tanah Air turun pada bulan lalu. 

"Salah satunya wajar, pada Februari perusahaan lagi lakukan perencanaan. Belum melakukan eksekusi," kata Agus. 

Dirinya mengaku sangat optimistis dan yakin pada bulan berikutnya PMI Manufaktur tersebut bisa kembali naik ke 51. "Apalagi ada kebijakan PPnBM, bisa menambah confidence pelaku industri," ujar dia. 

Seperti diketahui, pemerintah merancang kebijakan dan stimulus guna meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan. Dengan begitu dapat membangkitkan kinerja industri otomotif di Tanah Air sekaligus mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional. 

Instrumen yang siap diimplementasikan yakni pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas tersebut, disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

“Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan PMK Nomor 20 tahun 2021,” kata Menperin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement