Kamis 25 Feb 2021 22:36 WIB

LPS: Tingkat Kepercayaan Masyarakat Kunci Pemulihan Ekonomi

Kepercayaan masyarakat terhadap bank searah dengan kebijakan pemerintah

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah (kiri) menyalami Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih (kanan) dan pejabat lama Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan seusai menyerahkan Keputusan Presiden, di Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Foto: Antara/HO
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah (kiri) menyalami Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih (kanan) dan pejabat lama Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan seusai menyerahkan Keputusan Presiden, di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan saat ini kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menunjukkan grafik peningkatan. Hal ini turut mendorong pemulihan perekonomian nasional akibat pandemi covid 19. 

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan searah dengan kebijakan pemerintah. “Saat ini kami melihat, keyakinan masyarakat terhadap perbankan semakin meningkat dan sangat tinggi. Tentunya menjadi sesuatu yang positif untuk menjaga masyarakat kita tetap percaya pada perbankan, terlebih pemerintah melalui LPS selalu menjamin dana nasabah tetap aman,” ujarnya saat konferensi pers virtual Economic Outlook CNBC Indonesia, Kamis (25/2).

LPS juga telah menetapkan kebijakan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan Rupiah pada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin dan menurunkan tingkat bunga penjaminan valuta asing pada Bank Umum sebesar 25 basis poin.

Pada Periode 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021 tingkat bunga penjaminan pada Bank Umum Rupiah turun menjadi 4,25 persen, valuta asing pada Bank Umum turun menjadi 0,75 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rupiah turun menjadi 6, 75 persen. 

“Kami melihat penurunan ini memang memang diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi,” ucapnya.

Ke depan LPS berupaya melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas tingkat bunga penjaminan sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan. Selain itu, dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini, LPS juga berfokus pada kebijakan-kebijakan yang didasarkan sesuai mandat dan fungsi  sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank. 

Sepanjang 2020, LPS telah mengeluarkan berbagai respons kebijakan antara lain relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan berupa tarif denda nol persen untuk keterlambatan pembayaran sampai dengan enam bulan pertama, dan 0,5 persen untuk enam bulan setelahnya.

Kemudian relaksasi penyampaian laporan data SCV, relaksasi penyampaian laporan berkala bank, serta pemangkasan tingkat bunga penjaminan LPS sepanjang 2020 sebesar 150 basis poin untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR serta sebesar 75 basis poin untuk simpanan dalam valuta asing di Bank Umum.

“LPS akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan agar berbagai kebijakan yang ditempuh semakin efektif dalam mendorong pemulihan ekonomi pada 2021,” ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement